Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

Buang Sampah di Laut, Denda Rp2 juta

Harijal - Senin, 16 November 2015 13:27 WIB
Buang Sampah di Laut, Denda Rp2 juta
Internet
Ilustrasi

Kabar Melayu (SELATPANJANG) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). berupaya semaksimal mungkin dalam memperindah Kota Selatpanjang, terutama di kawasan laut Kepulauan Meranti.

Setelah disahkanya Perda Sampah oleh DPRD Meranti, BLH membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di tempat terlarang, terutama di wilayah laut.

Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmanyah menyebutkan, bagi yang kedapatan membuang sampah ke laut, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp2 juta.

Baca Juga:

"Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya, Senin (16/11) di ruang kerjanya.

Pasalnya sejauh ini berbagai upaya yang ditempuh tak menuai hasil, seperti adanya ketersedian tempat pembuangan sementara (TPS) dan bak sampah mini.

Baca Juga:

"Kita rencanakan di 2016 yang akan datang, ada aturan tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang, seperti aliran sungai dan lainnya," tegas Irmansyah.

Bagi warga yang tepergok atau tertangkap membuang sampah akan dikenakan denda Rp2 juta. Ini juga harus dimulai dari sendiri belajar hidup sehat.(rec)

SHARE:
beritaTerkait
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Gelar Juara di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Kampar
25 Siswa UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Ikuti SCE 2026 Se-Sumatera
Mega Bakti Kesehatan Nasional, PP PERHATI-BKL Gelar Kegiatan di UPT SDN 024 Tarai Bangun
Sempat Nihil, Hotspot Sumatera Sore Ini Melonjak ke Angka Ribuan
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Kembali Tutup  RTH dan Taman Kota
komentar
beritaTerbaru