Senin, 27 Juli 2026 WIB

Lima Tambang Penyebab Banjir di Sumatera Barat Disegel

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 16:42 WIB
Lima Tambang Penyebab Banjir di Sumatera Barat Disegel
Penyegelan areal perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di Provinsi Sumbar oleh KLH/BPLH.(Foto: Humas KLH/BPLH)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini menyusul respon terhadap bencana banjir yang terjadi wilayah itu.

Penyegelan yang dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional kelima perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Adapun perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Baca Juga:

Penyegelan ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi demi mengejar keuntungan semata.

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Baca Juga:

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak.

Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat.

"Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar," tegas Menteri Hanif.

Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi ini akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, KLH/BPLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

"Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga," tegas Menteri Hanif.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hujan 3 Jam, Jalan Sudirman dan Diponegoro Pekanbaru Tergenang
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Normalisasi Sungai Sail Dilanjutkan
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
komentar
beritaTerbaru