Jumat, 16 Oktober 2026 WIB

Parkir di Jalur Lambat Salahi Aturan

Harijal - Sabtu, 04 Februari 2017 11:12 WIB
Parkir di Jalur Lambat Salahi Aturan
riaupos.co
PARKIR: Kendaraan roda dua parkir di bahu jalan di depan Pasar Cik Puan Pekanbaru, Jumat (3/2/217).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sesuai  dengan dasar hukum dalam melakukan penindakan pelanggaran parkir di lapangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Perda nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan, dan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang retribusi perhubungan darat. Maka ditegaskan Kepala UPTD Parkir Bambang Arianto SH, parkir yang memanfaatkan jalur lambat di Pasar Pagi Arengka itu salah dan ilegal.

"Itu sudah jelas melanggar aturan Perda kita," kata Bambang menyikapi adanya pungutan parkir di lahan bukan wajib parkir seperti jalur lambat, Jumat (3/2/17) kemarin.

Menurut Bambang, Jalur lambat itu dibuat kan bukan untuk parkir. Dan Pemko membuatnya untuk memperlancar lalulintas dan juga mengurai kemacetan di titik-titik macet.

Baca Juga:

"Jalur lambat itu bukan untuk parkir, dan tidak ada boleh ada kendaraan parkir tentunya," tambahnya.

Namun begitu ditegaskan Bambang lagi, parkir itu juga, tidak semata-mata mengedepankan PAD saja, tapi juga mengedepankan manajemen rekayasa lalinnya.

Baca Juga:

Disampaikan Bambang bahwa di lokasi Pasar Pagi Arengka itu, yang diset sebagai lahan parkirnya itu di posisi para PKL berjualan sekarang."Yang disebelahnya lahan parkir itu, bukan di jalur lambatnya," paparnya.

 


sumber; riaupos.co

 

 

SHARE:
beritaTerkait
Operasi Gabungan di Kampung Narkoba Pekanbaru, Enam Pria Terjaring
Bupati Afni Masuk 15 Kepala Daerah Penerima Penghargaan BAZNAS RI 2026
Sekitar 2.000 Peserta dari 42 Paguyuban Meriahkan Arak-arakan Keberagaman HKN di Riau
10 ASN Siak Dipecat, 14 Lainnya Dapat Award
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
IKTA Cup 2026 Diikuti 44 Tim Voli Pelajar se-Riau
komentar
beritaTerbaru