Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tim Penegakan Hukum (Gakum) Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas tahap II, tersangka kasus pengrusakan Kawasan Hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kepada Kejari Inhu.
Pelimpahan berkas tahap II tersebut, dilakukan Tim Gakum DLHK Riau, guna menindaklanjuti perkara tersebut dalam rangka memenuhi proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dimulai sejak Maret 2017 lalu.
"Proses penyidikan sudah kita lakukan sejak awal Maret lalu, dimana tersangka berinisial SM (50) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sempat kita tahan. Namun karena batas penahanan melewati batas ketentuan, kita sempat melepaskan, setelah sudah 2 kali perpanjangan masa tahanan," kata Agus Suryoko SH,MH selaku Tim Gakum DLHK Riau pada riaueditor.com, Rabu (22/11/2017).
Baca Juga:
Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus pengrusakan kawasan hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal tersebut, dilakukan tim pada 11 Maret 2017 lalu.
Dimana tersangka SM (50) selaku Asisten Kepala PT Rona Tama didapati 2 unit alat berat sedang melakukan pembukaan (landclearing) di dalam kawasan hutan tersebut, dan melanggat UU 40 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan perlindungan kerusakan hutan.
Baca Juga:
Serta pelaku korporasi atau perorangan yang melakukan pengrusakan hutan kawasan tanpa dokumen pinjam pakai atau ijin pelepasan akan dijerat dengan
Terkait dengan itu, pihaknya segera melakukan tindakan tegas, sebab kawasan hutan tersebut telah didapati membuka kawasan hutan menjadi lahan kebun sawit yang direncanakan akan membuka lahan seluas 900 hektar lebih.
"Kita harus menindak dan mengamankan pelaku. Karena tindakan pelaku, sudah tidak bisa ditolerir lagi. Makannya kita segera kita tangkap dan amankan pelaku dan alat berat milik pelaku," tegas Agus meyakinkan.
Adapun 2 unit alat berat yang diamankan merk Hitachi dari kawasan hutan tersebut, saat ini sudah diamankan di Kejari Inhu. Hal ini dilakukan, guna mengamankan barang bukti perusakann lahan tersebut serta mempermudahkan proses penyidikan lebih lanjut. (ars)
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Pembangunan jembatan gantung Garuda di Bapypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamat
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Doktor Hukum S3 dari Kem
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam tindakan penghadangan terhadap ulama kondang Ustadz Abd
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memboyong penghargaan bergengsi atas komitmennya dalam pengembangan eko
Pemerintahan