Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
RENGAT, kabarmelayu.com - Berdasarkan analisa pengamat lingkungan, semua hutan lindung (HL) yang ada di provinsi Riau kondisinya diambang kepunahan. Sama halnya dengan HL Mahato dan HL Bukit Suligi, HL Bukit Betabuh kondisi riil nya di bawah angka 10 persen. Demikian juga kekhawatiran terhadap HL Rimbang Baling, Batang Ulak I dan II yang terancam degradasi.
Hal ini tidak terlepas dari buruknya kinerja Dinas Kehutanan provinsi Riau selama ini yang diberi kewenangan dalam mengawasi dan melindungi kawasan tersebut dari pengusaha nakal.
Seperti kondisi terkini, sedikitnya 2.000 Hektar kawasan hutan penyangga Bukit Batabuh Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu, Riau telah beralih fungsi ke tanaman kelapa sawit, salah satunya yang beroperasi di sana PT Bagas Indah Perkasa (BIP).
Baca Juga:
Pihak perusahaan sejujurnya mengaku tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun mereka tidak merasa risih, karena telah mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Inhu.
Salah seorang tokoh masyarakat Peranap yang juga aktifis LSM, Milli Taufiq menjelaskan, PT BIP pimpinan Andi Sinaga itu telah membabat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berfungsi sebagai kawasan hutan penyangga Hutan Lindung Bukit Batabuh hingga mencapai 2.000 Ha, yang kini telah ditanami kelapa sawit hingga berproduksi.
Menurutnya, PT BIP menguasai areal tersebut dengan modus jual beli atau sagu hati dengan warga tempatan bekerjasama dengan Kepala Desa Pauhranap Kecamatan Peranap. Kepala ketika itu, Amri sedikitnya telah menerbitkan sekitar 500 Surat Keterangan Tanah (SKT) atau seluas 1000 hektar.
Selain itu, pihak PT BIP juga berhubungan dengan Syamsir warga Desa Gumanti, Peranap yang mengaku sebagai kelompok yang memiliki lahan di kawasan hutan tersebut, sehingga Kades Pauhranap menerbitkan SKT mencapai ratusan buku, begitu juga dengan Anto Jaya dan Yatin warga Sei Uboh, Peranap, hingga lahan PT BIP sekarang bisa mencapai luas sekitar 2000 hektar.
Baca Juga:
Milli menegaskan sebaiknya PT BIP juga dilaporkan ke Polda Riau, karena selain tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga tidak memiliki HGU sebagaimana persyaratan perusahaan dalam membangun usaha perkebunan besar.
Sementara, Menejer PT Bagas Indah Perkasa (BIP), Andi Sinaga dikonfirmasi awak media ini Kamis (30/11) menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya sudah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Inhu, Izin Lokasi dari Bupati Inhu hingga Amdal juga sudah dimiliki, "Itulah sebabnya PT BIP memulai operasional membersihkan lahan yang sudah memiliki legalitas dari Bupati Inhu yang dikantongi sejak tahun 2011 lalu itu," katanya.
Menurut Andi Sinaga, perusahaan sudah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan ke Kementerian LHK di Jakarta, maupun HGU sebagaimana yang direkomendasikan dalam Izin Lokasi dan IUP yang diterbitkan Bupati Inhu.
"Hanya saja masih terbentur pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini masih belum mendapatkan pengesahannya dari Pemerintah Pusat," terang Andi Sinaga.
Namun sambungnya, lahan yang diperoleh bukanlah lahan Negara, akan tetapi hasil ganti rugi dari masyarakat tempatan, "Maka sah-sah saja perusahaan menguasai areal tersebut," tukasnya.
Andi Sinaga menegaskan bahwa luas lahan yang dikuasai PT BIP hanya 1.000 hektar dan sudah ditanami dengan kelapa sawit, 70 persennya sudah berproduksi, katanya.
Andi Sinaga menambahkan, perusahaan setiap bulannya membayar PBB ke Dispenda Inhu sebesar Rp.200 juta per bulan, sedangkan PPN sekitar Rp.100 juta lebih per bulan, selanjutnya entah pajak apalah namanya sebagaimana laporan konsultannya membayar ke kantor pajak Pekanbaru sekitar Rp.50 juta per bulan.
“Meski tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK Jakarta dan belum memiliki HGU, namun kami tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang ditetapkan,” kata Andi Sinaga.
Ketua Pemantau Korupsi Kolusi Nepotisme (PKKN) Kabupaten Inhu, Berlin Manurung SH dikonfirmasi Kamis (30/11) mengatakan, Bupati Inhu, Yopi Arianto harusnya bisa bertindak tegas kepada kedua perusahaan yaitu PT BIP dan PT RPJ yang beroperasi di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap tersebut.
"Sudah terang benderang bahwa PT RPJ sama sekali tidak memiliki izin, karena beroperasi di areal terlarang, yakni hutan lindung Bukit Betabuh, harus ada tindakan nyata dan konkrit. Semoga saja proses hukumnya di Polda Riau tidak jalan di tempat, sebagaimana laporan YLBHI-LBH Pekanbaru," katanya.
Begitu juga dengan PT BIP yang masih memiliki IUP, Izin Lokasi dan Amdal sebagaimana pengakuan Menejer PT BIP, Andi Sinaga, namun dengan kepemilikan rekomendasi izin tersebut bukan serta merta diperbolehkan membabat kawasan hutan, apalagi menanaminya dengan kelapa sawit.
"Sebelum secara sah dan nyata memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk alih fungsi kawasan hutan ke usaha perkebunan dari Kementerian LHK dan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Negara (BPN), itu sama dengan perbuatan ilegal dan melawan hukum," ujar Berlin.
Berlin mengimbau Bupati Inhu, Yopi Arianto bisa bertindak tegas menghentikan segala aktifitas yang ada di PT BIP dan PT RPJ, dan diharapkan kepada Kapolda Riau segera memproses laporan YLBHI-LBH Pekanbaru terkait PT RPJ, tandas Berlin Manurung. (zap)
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Pembangunan jembatan gantung Garuda di Bapypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamat
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Doktor Hukum S3 dari Kem
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam tindakan penghadangan terhadap ulama kondang Ustadz Abd
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memboyong penghargaan bergengsi atas komitmennya dalam pengembangan eko
Pemerintahan