Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
RENGAT, kabarmelayu.com - Merasa telah mengantongi Izin Lokasi dari Pemkab Inhu, PT Bagas Indah Perkasa (BIP) dengan leluasa mengeksploitasi ribuan hektar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) kawasan penyangga dari Hutan Lindung Bukit Betabuh bagian wilayah kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut Menejer PT BIP, Andi Sinaga, alas hak atas tanah yang mereka kuasai seluas lebih kurang 2000 hektar diperoleh dengan membelinya dari masyarakat tempatan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Camat Peranap pada tahun 2010, katanya saat dikonfirmasi awak media ini via selulernya beberapa hari lalu.
Dikatakan Andi Sinaga, upaya untuk mendapatkan legalitas formal sebagaimana yang disyaratkan pemerintah sudah mereka lakukan sejak tahun 2011, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (Ilok) yang diterbitkan Bupati Inhu, bahkan Amdal.
Baca Juga:
"Namun gagal ketika kita mengajukan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan kala itu yang sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan HGU dari BPN Pusat, berkas kita ditolak," katanya.
Dia menambahkan, meski Pemerintah Pusat tidak menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU, namun perusahaan tetap beroperasi karena menurutnya HGU bukan syarat mutlak membangun kebun sawit.
Baca Juga:
“HGU bukan persyaratan mutlak untuk membangun kebun sawit, apalagi saya tetap membayar pajak hingga mencapai Rp.350 juta per bulan,” ketus Andi Sinaga dengan lantang.
Andi Sinaga merincikan, setiap bulannya perusahaan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemkab Inhu mencapai Rp.200 juta, sedangkan pajak penghasilan (PPn) setiap bulannya membayar Rp.100 juta lebih, kemudian entah pajak apalah itu namanya saya lupa di Pemprop Riau mencapai Rp.50 juta per bulan. Inilah yang membuat usahanya membangun perkebunan sawit bisa berjalan mulus tanpa hambatan apapun.
Sementara, salah seorang mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu yang berhasil dihubungi awak media ini, Hendri S.Sos yang turut serta mengurusi perizinan PT BIP kala itu mengakui bahwa perusahaan kebun sawit pimpinan Andi Sinaga itu pernah memiliki IUP, Izin Lokasi dan Amdal dari Pemkab Inhu.
Menepis pernyataan Andi Sinaga, Hendri menegaskan bahwa diterbitkannya IUP, Izin Lokasi dan Amdal dari Bupati Inhu tersebut bukan merupakan perizinan mutlak sebagaimana yang dimaksud Andi Sinaga, melainkan hanya sebatas rekomendasi untuk proses perizinan di atasnya alias defenitif.
"Coba suruh Andi Sinaga baca diktum alinea terakhir pada izin lokasi atau IUP, dan peraturan Amdal, disana tertulis dalam rangka melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK dan mendapatkan izin HGU dari BPN Pusat. Bisa dibilang IUP dan Ilok tersebut hanya sebatas rekomendasi kelengkapan syarat administrasi dan usianya hanya satu tahun dengan masa perpanjangan satu tahun," jelas Hendri.
Hendri berkesimpulan bahwa izin yang diterbitkan Bupati selaku kepala pemerintahan di daerah bukan legalitas untuk membabat kawasan hutan yang dilindungi negara, terlebih menguasainya, melainkan hanya sebatas rekomendasi, namun keputusannya ada di tangan pemerintah pusat.
Ketua Pemantau Kolusi Korupsi dan Nepotisme (PKKN) Kab Inhu, Berlin Manurung menuding perusahaan sawit PT BIP yang dipimpim Andi Sinaga beroperasi secara liar menabrak koridor hukum, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam penguasaan lahan yang mereka duduki sekarang ini.
Berlin menyayangkan sikap pemerintah selama ini melakukan pembiaran bahkan seolah melegalkan dengan melayani ‘Upeti’ berupa PBB dan sebagainya dari PT BIP yang belum jelas legalitasnya.
"Dalam hal ini pemkab bisa dituntut melanggar hukum, selain membiarkan juga mengutip pajak bumi dan bangunan, demikian juga dengan Camat yang menerbitkan SKGR di kawasan hutan yang notabene kewenangan pemerintah pusat karena merupakan aset negara, harus mempertanggung jawabkannya di depan hakim," tegas Berlin.
Terpisah, Ketua Ikatan Sarjana Anak Negeri (Iksan) Kab Inhu, Haryadi Sanjaya SP mengatakan, sudah sepatutnya Bupati Inhu Yopi Arianto menghentikan semua aktifitas PT BIP yang mengatasnamakan izin dari Bupati, serta melaporkan penanggung jawab usaha PT BIP ke penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nah, dimana peran pemerintah daerah, kenapa segala aktifitas PT BIP dibiarkan begitu saja meski tak ada izin, maka sudah sepatutnya persoalan ini disampaikan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan KPK untuk menindak tegas dan mengusut kerugian negara atas hilangnya sumberdaya alam hayati dan kerusakan lingkungan hidup, serta menyeret oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," tutup Haryadi. (zap/har)
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Pembangunan jembatan gantung Garuda di Bapypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamat
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Doktor Hukum S3 dari Kem
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam tindakan penghadangan terhadap ulama kondang Ustadz Abd
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memboyong penghargaan bergengsi atas komitmennya dalam pengembangan eko
Pemerintahan