Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kamis (21/12/2017), Polemik gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP untuk tahun 2010-2019, Ditolak majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat gambut, khususnya masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan PT. RAPP berupa asap kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial dan tenurial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis PT RAPP.
Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman menyambut baik putusan Hakim, “Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat gambut,” ujar Isnadi.
Baca Juga:
Menurut Isnadi hal ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan, namun tidak cukup sampai disini, KLHK harus berani mengevaluasi PT RAPP baik dari sisi perizinan maupun oprasionalnya di lapangan.
Pencabutan izin PT RAPP sudah harus dilakukan, kembalikan tanah-tanah warga yang selama ini dikuasai sepihak oleh perusahaan ini, distribusikan lahan-lahan tersebut dengan mekanisme yang ada di pemerintah seperti Perhutanan Sosial (PS) misalnya, masyarakat yang berada diwilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun.
Baca Juga:
“Namun KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) sepatutnya memerintahkan PT RAPP untuk memulihkan kembali gambut-gambut yang rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan yang selama ini sudah mengeruk keuntungan dari eksploitasi gambut yang dieksploitasi selam ini,” tutup Isnadi. (rls)
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga KeluhkanbJalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Peristiwa
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Jajaran Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Sah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) melakukan klarifikasi dan
Peristiwa
Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla
Pemerintahan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan di Desa Senama Nenek
Article
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M.Si menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal melaporkan langsung kondisi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provi
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persoalan sosial dan tantangan keluarga menjadi perhatian dalam silaturahmi Ketua Presidium Badan Musyawarah Isl
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Kabut asap yang menyelimuti beberapa bagian wilayah Provinsi Riau, termasuk Pekanbaru dan kecamatan Siak Hulu, Kabu
Pendidikan