Polres Bengkalis Petakan Zona Merah Narkoba, Kecamatan Mandau dan Pinggir Paling Rawan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabupaten Bengkalis berjuang ekstra keras melawan gurita peredaran narkotika. Peta kerawanan terbaru yang dirili
Hukrim
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kamis (21/12/2017), Polemik gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP untuk tahun 2010-2019, Ditolak majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat gambut, khususnya masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan PT. RAPP berupa asap kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial dan tenurial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis PT RAPP.
Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman menyambut baik putusan Hakim, “Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat gambut,” ujar Isnadi.
Baca Juga:
Menurut Isnadi hal ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan, namun tidak cukup sampai disini, KLHK harus berani mengevaluasi PT RAPP baik dari sisi perizinan maupun oprasionalnya di lapangan.
Pencabutan izin PT RAPP sudah harus dilakukan, kembalikan tanah-tanah warga yang selama ini dikuasai sepihak oleh perusahaan ini, distribusikan lahan-lahan tersebut dengan mekanisme yang ada di pemerintah seperti Perhutanan Sosial (PS) misalnya, masyarakat yang berada diwilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun.
Baca Juga:
“Namun KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) sepatutnya memerintahkan PT RAPP untuk memulihkan kembali gambut-gambut yang rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan yang selama ini sudah mengeruk keuntungan dari eksploitasi gambut yang dieksploitasi selam ini,” tutup Isnadi. (rls)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabupaten Bengkalis berjuang ekstra keras melawan gurita peredaran narkotika. Peta kerawanan terbaru yang dirili
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kecelakaan hebat kembali terjadi di lintasan Tol PekanbaruDumai (Permai), Selasa (7/7/2026) pagi. Dua penumpang
Peristiwa
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Pembangunan jembatan gantung Garuda di Bapypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamat
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Doktor Hukum S3 dari Kem
Pendidikan