Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB

IMB dan Amdal Akan Dihapus dari Syarat Perizinan Investasi

Harijal - Senin, 11 November 2019 09:29 WIB
IMB dan Amdal Akan Dihapus dari Syarat Perizinan Investasi
(ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Ilustrasi.

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

Meski dihapus, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

"Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,"  katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga:

Sofyan mengatakan penghapusan IMB melalui RDTR memang mungkin untuk dilakukan. Pasalnya dalam perizinan yang ada saat ini, terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam IMB dan RDTR.

Kesamaan serupa juga ditemukan dalam Amdal. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL kian terbuka lebar.

Baca Juga:

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki berharap penghapusan IMB dan AMDAL kian menyederhanakan perizinan investasi.

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sempat Membaik, Udara Pekanbaru Kembali di Level Berbahaya Sore Ini
Kemenperin dan Komisi VII DPR Gelar Bimtek Penumbuhan dan Pengembangan Wira Usaha Baru di Pekanbaru
Donald Trump Jadikan Nama 'Mohammad' Sebagai Bahan Lelucon
Bupati Herman Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC PKB Inhil 2026–2031
Soal Penanganan Karhutla, TNI Diminta Hadir dengan OMSP Terencana
Pengurus Pramuka Kwarran Limapuluh 2026-2029 Dilantik ‎
komentar
beritaTerbaru