Rabu, 04 November 2026 WIB

Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?

Harijal - Jumat, 26 Juni 2020 10:43 WIB
Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?
Ilustrasi (Outfit Trend)

ZAMAN sekarang celana bukan lagi sebatas pakaian laki-laki semata, tapi banyak juga perempuan yang mengenakannya. Terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di luar rumah agar mudah bergerak. Tapi bagaimana hukumnya perempuan mengenakan celana dalam Islam?

Melansir dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat (26/6/2020), dijelaskan bahwa dalam masalah menutup aurat, perempuan memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan laki-laki.

Hal ini wajar demi menjaga kehormatannya. Sehingga syariat mengaturnya dengan sangat rinci, salah satunya hukum menggunakan celana bagi perempuan.

Baca Juga:

Imam Ibn Hajar menjelaskan:

وَشَرْطُ السَّاتِرِ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجَهَا أَنْ يَشْمَلَ الْمَسْتُوْرَ لَبْسًا وَنَحْوَهُ مَعَ سَتْرِ اللَّوْنِ فَيَكْفِي مَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ وَلَوْ حَكَى الْحَجْمَ كَسِرْوَالٍ ضَيِّقٍ لَكِنَّهُ لِلْمَرْأَةِ مَكْرُوْهٌ وَخِلَافُ الْأَوْلَى لِلرَّجُلِ

Baca Juga:

“Syarat penutup aurat di dalam maupun di luar salat ialah ialah harus meliputi seluruh anggota tubuh yang hendak ditutup serta menutupnya. Artinya mencukupi dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh seperti celana ketat. Akan tetapi yang demikian makruh bagi perempuan dan khilaful aula bagi laki-laki.” (Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 115)

Dengan demikian, perempuan boleh menggunakan celana dengan syarat yang umum berlaku, yakni menutup aurat, kain tidak terlalu tipis atau transparan, serta tidak terlalu ketat, dan tidak menggunakan celana yang hanya dikhususkan untuk laki-laki. (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 604)

Pada praktiknya, hukum tersebut bisa menjadi haram apabila ada dugaan kuat atau keyakinan akan menyebabkan lawan jenis tergoda. (I’anah at-Thalibin, III/30).

(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Melalui Program Quick Wins Kapolri, Ditreskrimsus Polda Riau Gencarkan Edukasi Antikejahatan Digital
Program Seragam Sekolah Gratis Pemko Pekanbaru Berlanjut Tahun Depan
AKP Noki Loviko Bikin Pengedar Narkoba Ketar-Ketir, Empat Orang Diringkus
Ketua dan Wakil Ketua OSIS UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Periode 2026-2027 Resmi Dilantik
Pemasangan PJU Simpang MTQ Pekanbaru Digesa
BBKSDA Konfirmasi Temuan di Jalan Lingkar Bangkinang adalah Jejak Harimau
komentar
beritaTerbaru