Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Hukrim
JAKARTA - Kabar terbaru tentang haji 2021 datang pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Saudi mengeluarkan keputusan resmi bahwa kuota haji 2021 ditetapkan sebanyak 60 ribu jemaah saja. Calon jemaah haji itu terdiri dari warga negara (citizen) dan penduduk (resident) yang ada di dalam negeri.
Faktor COVID-19 menjadi alasan utama pembatasan kuota tersebut. Ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua tahun berturut-turut di tengah pandemi global, demikian seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (12/6/2021).
Akun Twitter resmi Haramain --kanal informasi urusan Masjidil Haram-- mengatakan bahwa seluruh tamu haji hanya dikhususkan untuk orang "yang berada di dalam Kerajaan Arab Saudi".
Baca Juga:
Kementerian kesehatan dan Haji mengumumkan pada Sabtu 12 Juni 2021 bahwa total 60.000 jemaah haji akan diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dengan syarat.
Syarat itu adalah harus bebas dari penyakit kronis apa pun, berada dalam usia 18 hingga 65 tahun, serta telah divaksinasi terhadap virus sesuai dengan program vaksinasi kerajaan.
Baca Juga:
Keputusan terbaru ini "didasarkan pada keinginan konstan dari Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ritual haji dan umrah," kata kementerian kesehatan Arab Saudi.
"Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia," lanjut mereka.
Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pemerintah telah menetapkan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2021. Keputusan ini dianggapnya sebagai jalan terbaik untuk calon jemaah haji.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Yaqut mengungkapkan, hingga hari ini, pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Bahkan itu juga berlaku di semua negara.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas dia.
Yaqut menambahkan, kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.
"Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjutnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah haji tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terangnya.
(sumber: Liputan6.com)
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Hukrim
Bukan Sekadar Menangkap, Noki Loviko Imbau Masyarakat Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang be
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah hotspot (titik panas) di Riau terus bertambah. Pagi ini pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofis
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Republik Indonesia, M. Qodari, hadir sebagai narasumber utama dalam program sini
TNI/Polri
Oleh Wilson LalengkeDUGAAN skandal korupsi hebat kembali mengguncang institusi legislatif dan panggung politik nasional. Anggota DPR RI Fra
Opini
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. mendorong Pemerintah Provi
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di wilayah Pekanbaru masih terpantau berada di indikator merah atau sangat tidak sehat. Siswa tin
Pendidikan
kabarmelayu.com,SIAK Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Siak masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Meski begitu, tidak serta merta
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar pengumuman dan penyerahan penghargaan Lomba Karya Tulis Jurn
TNI/Polri