Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 15:00 WIB
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Beng/KM
kabarmelayu.comROHIL - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi.

Jenderal berbintang dua ini mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.

Baca Juga:

Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram.

Baca Juga:

Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.

"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Herry Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.

"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.

"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.

Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.

"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," pungkas Herry.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai
Satreskrim Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove
Harapan Baru Konservasi, Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo "Nona Seroja"
Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas, Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Anggota DPD RI H. Abdul Hamid Kunjungi Kawasan Mangrove Paghet Seghaghah
komentar
beritaTerbaru