Polsek Kandis Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 15 Hektare Disiapkan dan Tanaman Tumpang Sari Terus Dipantau
Polsek Kandis Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 15 Hektare Disiapkan dan Tanaman Tumpang Sari Terus Dipantau
TNI/Polri
Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Annur Provinsi Riau, Buya Dr H Zul Ikromi, mengatakan, penyembelihan hewan kurban bukan sekadar proses pemotongan hewan. Seluruh tahapan penyembelihan telah diatur secara detail melalui ilmu fikih.
"Penyembelihan hewan kurban dalam Islam bukan sekadar memotong hewan untuk diambil dagingnya, tetapi diatur secara detail dengan ilmu fikih. Dasar utama dari seluruh etika penyembelihan ini adalah prinsip Ihsan," kata Buya Zul Ikromi di Pekanbaru, Ahad (24/5/2026).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, prinsip Ihsan menekankan perlakuan baik terhadap hewan agar proses penyembelihan dilakukan dengan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan. Untuk memastikan penyembelihan sah secara syariat dan daging halal dikonsumsi, ada sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Zul Ikromi menyebut, syarat pertama berkaitan dengan orang yang melakukan penyembelihan. Penyembelih diutamakan seorang muslim, berakal sehat, telah baligh, mumayyiz atau mampu membedakan baik dan buruk, serta memiliki niat menyembelih karena Allah SWT.
Baca Juga:
"Agar penyembelihan sah secara syariat dan dagingnya halal dikonsumsi, ada empat rukun yang harus dipenuhi. Pertama yaitu syarat penyembelih tentu diutamakan seorang muslim yang berakal sehat, sudah baligh, mumayyiz, dan berniat menyembelih karena Allah SWT," jelasnya.
Diterangkan, syarat kedua berkaitan dengan kondisi hewan kurban. Hewan harus berada dalam keadaan hidup saat disembelih, termasuk jenis hewan yang halal bukan bangkai, serta tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi keabsahan kurban. Karena itu, proses pemilihan hewan kurban dinilai sangat penting bagi panitia sebelum hari penyembelihan.
"Hewan harus dalam keadaan hidup, berjenis halal bukan bangkai atau hewan yang diharamkan, tidak cacat yang mengurangi keabsahannya. Jadi penting sekali bagi panitia untuk memilih hewan yang akan dijadikan kurban," terangnya.
Syarat ketiga, berhubungan dengan alat penyembelihan. Pisau atau alat potong harus mampu memotong dengan cepat, bersifat suci, tajam, dan tidak boleh berasal dari bahan tertentu yang dilarang.
"Harus menggunakan pisau yang mampu memotong dengan cepat agar hewan tidak tersiksa. Bahan pemotong harus suci dan tajam, jangan menggunakan alat yang terbuat dari tulang, kuku, atau gigi," ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan terakhir adalah proses penyembelihan itu sendiri. Pemotongan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutus saluran utama di leher bagian depan.
Menurutnya, teknik tersebut bertujuan agar hewan segera kehilangan kesadaran sehingga tidak mengalami penderitaan berkepanjangan.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para juru sembelih dan panitia dapat memahaminya dalam penerapan pelaksanaan kurban.
"Proses penyembelihan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutuskan tiga saluran utama di leher bagian depan. Makanya, juru sembelih itu melakukan jagal ketika hewan saat mengeluarkan nafas, sehingga begitu dipotong hewan langsung hilang kesadarannya," papar Buya Zul Ikromi.
Polsek Kandis Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 15 Hektare Disiapkan dan Tanaman Tumpang Sari Terus Dipantau
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Pengerjaan bangunan Balai Adat Persukuan Melayu Dt Majolelo Pulau Belimbing Kenegerian Kuok Kecamatan Kuok, telah s
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyesuaikan pelaksanaan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kebijakan yang diteta
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam penyembelihan hewan kurban, ada aturan rinci yang harus dipenuhi agar ibadah berjalan sah dan sesuai syari
Muslim
kabarmelayu.com,KAMPAR Kesebelasan UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, kembali menunjukkan taring pada MAN Cup XV
Pendidikan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti, Cek Ketahanan Pangan
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kasus penemuan jasad seorang sopir ekspedisi berinisial HS di dalam mobil box dalam kondisi tak wajar, akhirnya
Hukrim
Royal Enfield Indonesia kembali mempertegas eksistensinya di segmen motor modern klasik premium melalui peluncur
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Diskes) provinsi Riau mencatat, sejak sejak Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 1.682
Kesehatan