Arwin AS, Mantan Bupati Siak Dua Periode Berpulang ke Rahmatullah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka menyelimuti Provinsi Riau. Bupati Siak dua periode, Arwin bin Ahmad Saruji (Arwin AS) kembali menghad
Pemerintahan
Rajab, mengutip Maqayis al-Lughah karya Ibnu Faris, berarti pengagungan. Konon, masyarakat pra-Islam menghormati Rajab. Rajab adalah bulan yang mulia dan memiliki kedudukan agung.
Rajab termasuk salah satu dari empat bulan yang disucikan dan dilarang pertumpahan darah, yakni Dzulqaidah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab (Larangan itu berlaku di semua bulan, hanya penekanan larangan itu lebih pada keempat bulan itu).
Penyebutan empat bulan haram tersebut merujuk hadis dari Abu Bakrah yang dinukilkan oleh Imam Ahmad.
Baca Juga:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (QS at-Taubah [9]: 36).
Di antara bentuk penghormatan terhadap kemuliaan bulan ini, Rasulullah SAW beberapa kali pernah melakukan puasa. Lantas, apa sebetulnya hukum berpuasa Rajab? Berikut ini pendapat empat imam mazhab terkait puasa Rajab yang disarikan dari beragam sumber.
Baca Juga:
Mazhab Hanafi:
Menurut mazhab ini, puasa Rajab dikategorikan sebagai salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkah (marghubat). Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Fatawa al-Hindiyah. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada beberapa puasa sunah antara lain Muharam, Rajab, Sya’ban, dan ‘Asyura.
Mazhab Maliki:
Mengutip kitab Syarah al-Kharasyi ‘ala Khalil yang bercorak Maliki bahwa puasa di empat bulan haram termasuk amalan yang sunat yang dianjurkan.
Dalam Muqaddimah Ibn Abi Zaid Ma’a as-Syar li Fawakih ad-Dawani disebutkan, mengerjakan puasa sunat sangat dianjurkan, termasuk puasa ‘Asyura, Rajab, Sya’ban, Arafah, dan Tarwiyah. Bahkan puasa Arafah bagi orang yang tidak berhasi, lebih utama.
Mazhab Syafi’i:
Para imam Mazhab Syafi’i juga berpendapat berpuasa Rajab termasuk salah satu amalan sunat yang dianjurkan.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj diterangkan bahwa bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah empat bulan haram.
Dan yang paling utama adalah Muharram, merujuk hadis yang kuat : “Puasa yang lebih utama setelah Ramadhan adalah Muharram kemudian Rajab”.
Ini terlepas dari adanya perbedaan tentang keutamaan Rajab atas keempat bulan Haram, menyusul kemudian adalah puasa Sya’ban.
Mazhab Hanbali:
Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Quddamah, dijelaskan secara prinsip berpuasa pada Rajab hukumnya boleh selama tidak dilakukan sebulan penuh dan berturut-turut.
Jika hanya berpuasa Rajab saja sebulan penuh, tanpa berpuasa di bulan lainnya hukumnya makruh. Ini adalah pendapat secara umum Mazhab Hanbali terkait berpuasa Rajab.
“Jika seseorang hendak berpuasa Rajab, berpuasa dan berbukalah sehari atau beberapa hari, agar tidak berpuasa sebulan penuh.” Bahkan, dalam kitab al-Inshaf, al-Mirdawi menjelaskan, salah satu opsi pendapat dalam Mazhab Hanbali, bahwa berpuasa Rajab termasuk sunat yang dianjurkan, selain puasa Sya’ban.(ROL)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka menyelimuti Provinsi Riau. Bupati Siak dua periode, Arwin bin Ahmad Saruji (Arwin AS) kembali menghad
Pemerintahan
Laba Hijau dari Ubi dan Limbah
Article
kabarmelayu.com,KUANSING Menanggapi pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian mengalami kesulitan mengungkap peristiwa kekerasan di Muara
Hukrim
Polresta Pekanbaru Gencarkan Razia Hiburan Malam, Pengunjung Diperiksa, Satu Positif Narkoba
Hukrim
Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru menargetkan kemenangan keenam secara beruntun saat menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan kedel
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Seorang perempuan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega membunuh bayi yan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jur
Hukrim
Ketika Guyonan Menjadi Kenyataan, Harapan &ldquoCuan&rdquo Muncul di Balik Kolam Terpal dan Kolam Tanah Ternak Lele Gading Sari
Article
INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT meresmikan laboratorium kateterisasi jantung (Cath Lab) sekaligus membuka pelaksana
Kesehatan