Tabrak Rombongan Pelajar, Satu Tewas, Ketua PP Siak Tersangka
kabarmelayu.com,SIAK Polisi menetapkan DK, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang m
Hukrim
HARTA warisan kerap menjadi sebab terjadinya perang antar saudara kandung. Perihal bagi-bagi harta peninggalan orangtua ini kadang disikapi dengan sifat tamak sehingga pembagian warisan dirasa tidak adil oleh salah satu pihak.
Lantas, bagaimana aturan bagi-bagi warisan menurut Islam? Ya, Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai permasalahan hidup, termasuk pembagian harta warisan peninggalan orangtua.
Berdasarkan firman Allah SWT, anak laki-laki mendapatkan harta warisan lebih banyak dari anak perempuan. Alasannya pun telah dijabarkan dalam surat An-Nisa.
Baca Juga:
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (Q.S An-Nisa : 7)
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika semua anaknya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per-tiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuannya seorang saja, maka ia mendapatkan separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagi-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 11).
Baca Juga:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang lelaki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dr harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara lelaki & perempuan, maka bagian seorang saudara lelaki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tdk sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa : 176).
Dari penjabaran ayat di atas diterangkan berkali-kali bahwa anak laki-laki mendapatkan harta warisan lebih banyak daripada anak peremapuan. Secara akal, mungkin kita bertanya-tanya, mengapa bukan wanita saja yang lebih banyak karena wanita itu lemah dan kebutuhannya lebih banyak.
Maka dijelaskan bahwa kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dam keperluannya. Dalam hal ini nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara lelakinya, anaknya, atau siapa saja yg mampu di antara kaum lelaki kerabatnya.
Tak ada kewajiban bagi wanita memberi nafkah kepada pria. Jika istri memberi makan suami, maka itu disebutkan kalau istri menyumbang.
Sementara, laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga dan kerabat. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal, memberi makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban memenuhi sandang, pangan, dan papan.
kabarmelayu.com,SIAK Polisi menetapkan DK, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang m
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berupaya memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi Bahan B
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai,
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipa
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bermain di kandang Adhyaksa FC Bekasi pada pekan kedelapan, Sabtu (31/10/2026) sore, PSPS berhasil mencuri satu
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Kota Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Pekanbaru mengambil langkah strategis untuk memperkuat pembinaa
Sport
kabarmelayu.com,DUMAI Bambang Prayetno, S.H., kembali dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai untuk kedua kalin
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HMTI) Institut Teknologi dan Bisnis Riau Pesisir melaksanakan kegiatan kunjung
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka menyelimuti Provinsi Riau. Bupati Siak dua periode, Arwin bin Ahmad Saruji (Arwin AS) kembali menghad
Pemerintahan
Laba Hijau dari Ubi dan Limbah
Article