Arwin AS, Mantan Bupati Siak Dua Periode Berpulang ke Rahmatullah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka menyelimuti Provinsi Riau. Bupati Siak dua periode, Arwin bin Ahmad Saruji (Arwin AS) kembali menghad
Pemerintahan
Di era tahun 1970-1990 pemahaman masyarakat akan aqiqah belum sebaik sekarang. Demikian pula kondisi perekonomian, dimasa tersebut sebagian besar masyarakat masih merasa berat untuk membeli kambing untuk melakukan aqiqah atas kelahiran sang anak.
Kini saat sang anak sudah dewasa dan memiliki rizki yang nilainya setara dengan satu atau dua ekor kambing, manakah yang sebaiknya didahulukan untuk dilakukan: aqiqah atau kurban?
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda:
Baca Juga:
”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Waktu sunnah pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu.
Sedangkan pihak yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
Baca Juga:
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar/baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut:
1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Kesimpulannya, berkurban lebih diutamakan untuk dilakukan. Adapun jika beberapa waktu setelah kurban memiliki rizki, maka diperkenankan untuk melaksanakan aqiqah bagi diri sendiri.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka menyelimuti Provinsi Riau. Bupati Siak dua periode, Arwin bin Ahmad Saruji (Arwin AS) kembali menghad
Pemerintahan
Laba Hijau dari Ubi dan Limbah
Article
kabarmelayu.com,KUANSING Menanggapi pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian mengalami kesulitan mengungkap peristiwa kekerasan di Muara
Hukrim
Polresta Pekanbaru Gencarkan Razia Hiburan Malam, Pengunjung Diperiksa, Satu Positif Narkoba
Hukrim
Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru menargetkan kemenangan keenam secara beruntun saat menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan kedel
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Seorang perempuan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega membunuh bayi yan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jur
Hukrim
Ketika Guyonan Menjadi Kenyataan, Harapan &ldquoCuan&rdquo Muncul di Balik Kolam Terpal dan Kolam Tanah Ternak Lele Gading Sari
Article
INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT meresmikan laboratorium kateterisasi jantung (Cath Lab) sekaligus membuka pelaksana
Kesehatan