Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Ustaz Fadlan Garamatan Dilaporkan ke Polisi

Harijal - Rabu, 28 Maret 2018 08:42 WIB
Ustaz Fadlan Garamatan Dilaporkan ke Polisi
repro youtube
Ustaz Fadlan Garamatan

Ulama kondang di Indonesia timur, Ustaz Fadlan Garamatan dilaporkan ke polisi karena diduga menghina orang Papua, melalui ceramah keagamaannya.

Ustaz Fadlan dilaporkan warga bernama John Baransano ke Markas Kepolisian Daerah Papua, Senin, 26 Maret 2018.

"Kami laporkan yang bersangkutan karena cemarahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Yulianto, pengacara pelapor.

Baca Juga:

Menurut Yulianto, isi ceramah Ustaz Fadlan yang viral di media sosial itu dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat rakyat Papua.
 
"Isi ceramah Ustaz Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang," ujar Yulianto.

Yulianto mengatakan, berdasarkan pengamatannya, pernyataan Ustaz Fadlan dalam video ceramah telah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:

Kata Yulianto, sebelum melaporkan ceramah Ustaz Fadlan ke polisi, kliennya sudah lebih dulu berdiskusi dengan tokoh agama kristen dan muslim di Papua.

"Klien saya sudah diskusikan ini dulu kepada Beny Gurik dan tokoh Muslim Papua, Taha Al Hamid sebelum membuat laporan, bahkan mereka siap jadi saksi untuk pengaduan ini," kata Yulianto.

(viva.co.id)

SHARE:
beritaTerkait
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam
Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil
Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru
Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur
Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan
komentar
beritaTerbaru