Sabtu, 30 Mei 2026 WIB

Parenting Islami: Ini Hukumnya Mengubur Ari-ari Dalam Islam

Harijal - Jumat, 19 April 2019 18:00 WIB
Parenting Islami: Ini Hukumnya Mengubur Ari-ari Dalam Islam
Foto: Shutterstock
Ilustrasi mengubur ari-ari.

Saat dilahirkan, plasenta yang melindungi tubuh bayi di dalam kandungan juga ikut keluar. Plasenta adalah jaringan yang bertugas menyalurkan oksigen dan makanan kepada janin dan disebut sebagai ari-ari dalam bahasa Jawa. Begitu bayi sudah lahir, ari-ari itu akan digunting dan dipisahkan dari tubuh bayi. 

Bagi sebagian masyarakat, ari-ari dianggap sesuatu yang sakral. Mereka meyakini, ari-ari adalah teman atau saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup. 

Atas dasar kepercayaan itu, setiap daerah biasanya punya ritual-ritual khusus dalam mengubur ari-ari. Di Jawa misalnya, sebagian masyarakatnya percaya bahwa ari-ari yang telah dikubur harus diberikan pagar bambu di atasnya. Setelah itu, kuburan ari-ari ini harus diberi penerangan selama 35 hari. Mereka percaya, hal itu bisa memberikan jalan terang bagi ari-ari dan bayi. 

Baca Juga:

Lalu, bagaimana Islam memandang ritual dalam mengubur ari-ari tersebut?

Moms, menurut Ustaz Bendri Jaisyurrahman, konselor anak, remaja dan pernikahan serta aktivis gerakan Sahabat Ayah, mengubur ari-ari dengan tujuan kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik dilakukan. 

Baca Juga:

“Mengubur ari-ari jika ada keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. Tapi jika menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesehatan boleh karena memang tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. Jadi dikubur bukan karena "keyakinan" tapi karena kepantasan atau kesehatan," kata Ustaz Bendri.

Namun, Ustaz Bendri menambahkan, praktik mengubur ari-ari dengan tujuan lain dan menggunakan ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan atau kejadian dapat membawa keberuntungan atau sial, bukan karena takdir Allah SWT.

“Iya (mengubur ari-ari) itu termasuk tathayyur yang merupakan perbuatan syirik dan membuat setan terundang untuk mendampingi keluarga tersebut dan membuat ari-ari anak kita mendapatkan hal yang buruk,” jelas Ustaz Bendri saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan praktik mengubur ari-ari bayi tidak ada dalam syariat Islam dan tradisi itu tidak perlu dilanjutkan oleh umat muslim.

“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak perlu diajarkan dan tidak perlu dilakukan. Sebab dapat mempengaruhi pengasuhan kita kepada anak,” tutup Ustaz Bendri. 

(kumparan.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pimpin Apel Gotong Royong, Bupati Herman Tegaskan Prioritas Kebersihan Lingkungan
Program SNT, Pusat Setujui Pembangunan Unit Sekolah Baru di Kulim
Pekanbaru Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
Perbaikan Instalasi Listrik Gratis Pemko Pekanbaru, Kawasan Padat Penduduk Sasaran Pertama  ‎
Direktur PT. Satoe Komunika Dilaporkan ke Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
komentar
beritaTerbaru