Pimpin Apel Gotong Royong, Bupati Herman Tegaskan Prioritas Kebersihan Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Untuk memastikan kegiatan gotong royong berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati
Pemerintahan
Saat dilahirkan, plasenta yang melindungi tubuh bayi di dalam kandungan juga ikut keluar. Plasenta adalah jaringan yang bertugas menyalurkan oksigen dan makanan kepada janin dan disebut sebagai ari-ari dalam bahasa Jawa. Begitu bayi sudah lahir, ari-ari itu akan digunting dan dipisahkan dari tubuh bayi.
Bagi sebagian masyarakat, ari-ari dianggap sesuatu yang sakral. Mereka meyakini, ari-ari adalah teman atau saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup.
Atas dasar kepercayaan itu, setiap daerah biasanya punya ritual-ritual khusus dalam mengubur ari-ari. Di Jawa misalnya, sebagian masyarakatnya percaya bahwa ari-ari yang telah dikubur harus diberikan pagar bambu di atasnya. Setelah itu, kuburan ari-ari ini harus diberi penerangan selama 35 hari. Mereka percaya, hal itu bisa memberikan jalan terang bagi ari-ari dan bayi.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana Islam memandang ritual dalam mengubur ari-ari tersebut?
Moms, menurut Ustaz Bendri Jaisyurrahman, konselor anak, remaja dan pernikahan serta aktivis gerakan Sahabat Ayah, mengubur ari-ari dengan tujuan kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik dilakukan.
Baca Juga:
“Mengubur ari-ari jika ada keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. Tapi jika menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesehatan boleh karena memang tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. Jadi dikubur bukan karena "keyakinan" tapi karena kepantasan atau kesehatan," kata Ustaz Bendri.
Namun, Ustaz Bendri menambahkan, praktik mengubur ari-ari dengan tujuan lain dan menggunakan ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan atau kejadian dapat membawa keberuntungan atau sial, bukan karena takdir Allah SWT.
“Iya (mengubur ari-ari) itu termasuk tathayyur yang merupakan perbuatan syirik dan membuat setan terundang untuk mendampingi keluarga tersebut dan membuat ari-ari anak kita mendapatkan hal yang buruk,” jelas Ustaz Bendri saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan praktik mengubur ari-ari bayi tidak ada dalam syariat Islam dan tradisi itu tidak perlu dilanjutkan oleh umat muslim.
“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak perlu diajarkan dan tidak perlu dilakukan. Sebab dapat mempengaruhi pengasuhan kita kepada anak,” tutup Ustaz Bendri.
(kumparan.com)
kabarmelayu.com,INHIL Untuk memastikan kegiatan gotong royong berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah pusat melalui Kementerian Dikdasmen menyetujui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kota Pekanbaru.
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program perbaikan instalasi listrik bagi warga kurang mampu di Pekanbaru dimulai. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JABAR Direktur Event Organizer terkenal di Bandung berinisial WR yang beralamat di Jalan Raya Golf Dago No. 95 Kecamat
Hukrim
Menjaga Alam Lewat Program Green Policing, Polsek Kandis Tanam 100 Pohon di Telaga SamSam
Lingkungan
Kemnaker dan Huawei Indonesia Perkuat Kemitraan Pengembangan SDM dan Program Magang
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT bersama istri Hj. Katerina Susanti Herman menggelar halal bihalal bersama T
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa