Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan Bawa ke MK

Harijal - Jumat, 09 Oktober 2020 20:52 WIB
Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan Bawa ke MK
(Lukas-Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kalangan yang tak puas pada omnibus law ciptaker  untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10.

Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu.

Baca Juga:

Penolakan pada Omnibus Law Ciptaker meluas di sejumlah daerah. Di Jakarta kemarin (8/10), massa dalam jumlah besar bahkan memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana.

Baca Juga:

Demo berujung rusuh dan bentrok hingga malam hari. Sejumlah halte Transjakarta, pos polisi dan bangunan di kawasan Senen terbakar. 

Lebih dari 1.000 orang pedemo yang dinilai berbuat rusuh juga ditangkap polisi. 

Banyak kalangan menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
komentar
beritaTerbaru