Minggu, 24 Mei 2026 WIB

Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan Bawa ke MK

Harijal - Jumat, 09 Oktober 2020 20:52 WIB
Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan Bawa ke MK
(Lukas-Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kalangan yang tak puas pada omnibus law ciptaker  untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10.

Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu.

Baca Juga:

Penolakan pada Omnibus Law Ciptaker meluas di sejumlah daerah. Di Jakarta kemarin (8/10), massa dalam jumlah besar bahkan memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana.

Baca Juga:

Demo berujung rusuh dan bentrok hingga malam hari. Sejumlah halte Transjakarta, pos polisi dan bangunan di kawasan Senen terbakar. 

Lebih dari 1.000 orang pedemo yang dinilai berbuat rusuh juga ditangkap polisi. 

Banyak kalangan menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru