kabarmelayu.com,SUMUT – Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat mendatangi lahan adat seluas 2.050 Hektare di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (28/8/2026).
Massa mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) segera meninggalkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Lahan seluas 2.050 Hektare itu telah ditabalkan secara adat sebagai tanah ulayat masyarakat Huta Pardomuan pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.
Baca Juga:
Aksi dipimpin langsung oleh Tongku Basiruddin Harahap selaku Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur dan Mora Huta Pardomuan.
"Sudah jelas. Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Dengan didampingi Tim Pengacara dan LSM Penjara Rohul, kami datang menuntut PT. SRL angkat kaki dari lahan 2.050 Hektare milik masyarakat adat," tegas Tongku Basiruddin Harahap di lokasi.
Baca Juga:
Bistok Sihombing, Ketua DPC LSM Penjara Rohul yang hadir mengawal aksi ini menyatakan dukungan penuh.
"Ini bukan anarkis. Ini adalah perlawanan konstitusional masyarakat adat terhadap perampasan tanah. Negara dan perusahaan wajib menghormati keputusan adat 2021," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SRL belum memberikan keterangan resmi. Aparat dari Polsek Ujung Batu dan Koramil setempat berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Di lokasi, AKBP Dhery Fajariandono, Kapolres Padang Lawas Utara bersama unsur TNI, Camat, dan Kepala Desa menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri.
"Kami dari pihak TNI-Polri, Camat, dan Kepala Desa menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat permasalahan baru. Intinya permasalahan lahan ini akan segera kami tangani dan selesaikan," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk sementara waktu sesuai kesepakatan bersama, tidak diperbolehkan ada kegiatan atau aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum ada kejelasan legalitas kepemilikan.
"Apakah ke depannya lahan itu ditetapkan sebagai lahan adat, masih menjadi hak PT. SRL, atau masuk dalam kawasan Satgas PKH, itu nanti akan diputuskan. Terkait adanya indikasi pencabutan izin PT. SRL, nanti pihak Satgas yang akan menjawab karena Satgas yang memiliki kewenangan terkait izin maupun aktivitas PT. SRL maupun masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Sahbana Iwan Hasibuan, SHI, M.H, Camat Ujung Batu menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui permasalahan ini setelah menerima surat tembusan dari koperasi
"Kita diamanahkan di sini sejak bulan Februari. Masalah ini kita ketahui dari surat tembusan dari koperasi yang datang kepada kita. Jadi setelah surat itu datang kepada kita, baru kita pelajari," ujarnya.
"Sebagaimana yang disampaikan Kapolres tadi, kami mohon kepada pengurus koperasi, apa yang menjadi dasar atau regulasi yang menguatkan tolong berikan kepada kami. Kami pun masih mempelajarinya," lanjutnya.(Tim)