Minggu, 24 Mei 2026 WIB

Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Harijal - Minggu, 03 Januari 2021 20:13 WIB
Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Adapun dalam pertimbangannya, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (3/1/2020), PP ini disahkan Presiden Jokowi untuk memberi efek jera pelaku. Serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Perlu diketahui PP Nomor 70 Tahun 2020 ini sudah ditandatangani Jokowi dari 7 Desember 2020.

Baca Juga:

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi pertimbangannya.

Dalam aturan ini, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat dihukum dengan aturan baru tersebut. Pertama, terhadap pelaku pidana persetubuhan kepada anak.

Baca Juga:

Kategori Lainnya

Kedua, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang juga pelaku persetubuhan.

Ketiga, pelaku perbutan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Namun demikian, pada Pasal 4, hukuman terhadap tiga kategori pelaku itu dikecualikan jika pelaku juga masih tergolong sebagai anak.

Sebagai informasi, tindakan kebiri tidak bisa dilakukan secara langsung. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun. Tindakan kebiri juga mempertimbangkan aspek klinis, kesimpulan dalam pelaksanaannya.

(sumber: liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru