62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
MEDAN - Wiranto Banjarnahor (21 tahun), terdakwa perkara penodaan agama dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan. Mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) ini terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya yang dinamai Bangun Prima Ekapersada.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9). Putusan dibacakan hakim ketua Sabarulina Ginting.
"Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa penahanan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Sabarulina, Rabu (13/9).
Baca Juga:
Sabarulina mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan telah dipecat dari kampusnya.
Terdakwa pun, kata Sabarulina, telah menyampaikan pembelaan secara tertulis dan meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatannya. "Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah," ujar dia.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo meminta majelis hakim menghukum Wiranto dengan pidana penjara dua tahun. Perbuatannya disebut telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap Suatu Agama.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dia lakukan melalui akun media sosial Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.
Atas perbuatannya, pihak Unimed, kampus Wiranto menuntut ilmu pun melaporkan dia ke polisi. Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei 2017 lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.
Atas kasus hukum yang menjeratnya, Wiranto juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik.(ROL)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Seekor buaya muara menerkam seorang warga bernama Atai (35) saat menyeberang menggunakan rakit di Sungai Sendewo,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjalani Tugas seharihari di dunia kesehatan sebagai dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M ber
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Pr
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa