Senin, 31 Agustus 2026 WIB

2 Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK

Harijal - Rabu, 21 Maret 2018 18:32 WIB
2 Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK
(Foto: Instagram/@nandagudban dan Wikimedia Commons)
Ya’qud Ananda dan Moch Anton.

JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Kota Malang. Dua di antaranya tercatat merupakan calon Wali Kota Malang dalam pilkada 2018.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan baru terhadap beberapa orang lainnya dan jumlahnya 19 orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/3).

Kedua calon wali kota itu adalah Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban. Anton adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang kembali maju sebagai petahana. Sementara Nanda merupakan anggota DPRD periode 2014-2019 dari Hanura yang kemudian memutuskan maju sebagai calon wali kota.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Anton diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada pihak DPRD dengan tujuan memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015. Sementara 
Nanda diduga menjadi salah satu pihak penerima suap dari pihak DPRD.

Pada pilkada 2018, Anton berpasangan dengan dengan Samsul Mahmud sebagai calon Wakil Wali Kota. Pasangan yang didukung oleh PKB dan PKS itu mendapat nomor urut 2.

Baca Juga:

Sementara Nanda berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh PDIP, PAN, Hanura, PPP, serta Partai NasDem.


(sumber: kumparan.com)

SHARE:
beritaTerkait
62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7
Buaya Terkam Warga di Sungai Sendewo Meranti
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
komentar
beritaTerbaru