JAKARTA - Mabes Polri membantah adanya deal atau kesepakatan terselubung di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengklaim bahwa dihentikannya kasus tersebut terlepas dari adanya bargain ataupun barter kasus dengan pihak manapun. Setyo menekankan, disetopnya penyidikan perkara itu murni kewenangan dari penyidik.
"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu kepada siapapun," ucap Setyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga:
Setyo menyebut, keputusan penghentian kasus itu merupakan kewenangan mutlak dari penyidik. Sehingga, dia berkilah bahwa tidak ada siapapun yang bisa melakukan intervensi.
Surat penghentian penyidikan itu, kata Setyo sudah dikeluarkan penyidik sejak bulan Februari 2018 lalu. Bahkan, Setyo mengungkapkan, berkas SP3 itu sendiri sudah diterima oleh penasihat hukum Rizieq Shihab.
Baca Juga:
"Sudah disampaikan penyidik keoada penasihat hukum Rizieq Shihab. Jadi itu saja," ucap Setyo.
SP3 ini sendiri, dijelaskan Setyo lantaran penyidik menilai proses penyidikan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dalam perjalananannya. Sebab itu, kata dia, apabila diteruskan, tidak akan menemukan titik terang.
"Itu kewenangan penyidik kembali lagi pada azas ini adalah kewenangan penyidik," tutur Setyo.
Sebelumnya, Sekertaris Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 Muhammad Al Khaththath mengklaim, SP3 tersebut merupakan hasil dari pertemuan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya diantaranya, itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar di hentikan," papar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Setyo menyebut, keputusan penghentian kasus itu merupakan kewenangan mutlak dari penyidik. Sehingga, dia berkilah bahwa tidak ada siapapun yang bisa melakukan intervensi.
Surat penghentian penyidikan itu, kata Setyo sudah dikeluarkan penyidik sejak bulan Februari 2018 lalu. Bahkan, Setyo mengungkapkan, berkas SP3 itu sendiri sudah diterima oleh penasihat hukum Rizieq Shihab.
"Sudah disampaikan penyidik keoada penasihat hukum Rizieq Shihab. Jadi itu saja," ucap Setyo.
SP3 ini sendiri, dijelaskan Setyo lantaran penyidik menilai proses penyidikan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dalam perjalananannya. Sebab itu, kata dia, apabila diteruskan, tidak akan menemukan titik terang.
"Itu kewenangan penyidik kembali lagi pada azas ini adalah kewenangan penyidik," tutur Setyo.
Sebelumnya, Sekertaris Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 Muhammad Al Khaththath mengklaim, SP3 tersebut merupakan hasil dari pertemuan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya diantaranya, itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar di hentikan," papar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
(sumber: okezone.com)