Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Hasil Tax Amnesty Periode I, Uang Tebusan Nyaris Rp90 Triliun

Harijal - Sabtu, 01 Oktober 2016 09:55 WIB
Hasil Tax Amnesty Periode I, Uang Tebusan Nyaris Rp90 Triliun
ilustrasi

JAKARTA, kabarmelayu.com - Periode I program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah berakhir. Mulai hari ini wajib pajak yang ingin mengikuti pengampunan pajak akan dikenakan tarif tebusan sebesar 3 persen.

Mengutip dari laman statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (30/9/2016), angka uang tebusan yang tercatat hingga pukul 06.55 WIB hari ini telah mencapai Rp89,1 triliun.

Angka tersebut didominasi uang tebusan dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM sebesar Rp76,6 triliun. Kemudian disusul badan non-UMKM Rp9,7 triliun, dan WP orang pribadi UMKM Rp2,63 triliun. Sementara jumlah harta yang dilaporkan atau deklarasi mencapai Rp3.620 triliun.

Baca Juga:

Melalui komposisi terbesar bersumber dari deklarasi dalam negeri yakni Rp2.532 triliun dan deklarasi luar negeri Rp951 triliun. Kemudian komposisi harta yang direpatriasi sebesar Rp137 triliun, yang masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp1.000 triliun sampai 31 Maret 2017. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang masuk, telah mencapai Rp 97,2 triliun. (kmj)   

 

Baca Juga:

(rhs/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT
DPC PDIP Rohil Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Muhar Riza
Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit
Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria
Penataan Tepian Sungai Sail, Pemko Gandeng Kemenko
Parade Musik dan Bazar UMKM  Sempena HUT Bengkalis Ke-514, Wabup: Wadah Kreativitas dan Penggerak Ekonomi
komentar
beritaTerbaru