Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Menpan: Tak Lama Lagi Gaji Perangkat Desa Setara Golongan II

Harijal - Rabu, 16 Januari 2019 20:06 WIB
Menpan: Tak Lama Lagi Gaji Perangkat Desa Setara Golongan II
(CNN Indonesia/Gusti M Anugerah Perkasa)
MenpanRB mengatakan bukan hanya gaji perangkat desa saja yang akan disetarakan dengan ASN golongan IIa, termasuk pula rencana di dalamnya soal tunjangan.

BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menaikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa tak lama lagi akan terwujud. 

Ia mengatakan hal ini lantaran kementeriannya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turut mengamini keinginan Jokowi. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tengah menyiapkan dasar hukum kenaikan gaji, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Bila PP selesai dibuat, kata Syafruddin, akan segera diteken presiden. Setelah itu, penggajian perangkat desa setara PNS golongan IIa pun dipastikan sudah bisa terjadi. 

Baca Juga:

"Kami sudah setuju, tapi PP ada di Kemendagri. Targetnya dua minggu kata Mendagri. Begitu keluar PP, langsung berlaku," ujarnya kepada CNNIndonesia.com di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1). 

Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan nantinya perangkat desa tidak hanya mendapat kesetaraan gaji selayaknya PNS golongan IIa.

Baca Juga:

"Termasuk tunjangan juga, kan sesuai dengan aturan UU," ucapnya singkat. 

Sementara merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bagi abdi negara golongan IIa yang belum memiliki pengalaman kerja memperoleh gaji Rp1.926.000.

Ada 33 masa kerja golongan (MKG) yang ditetapkan dalam PP tersebut untuk PNS Golongan IIa. Bagi yang masa kerja golongannya telah 33 tahun mengantongi gaji Rp3.213.000.

Sayangnya, Syafruddin belum ingin menjelaskan lebih rinci mengenai peralihan hak gaji yang didapat perangkat desa bila dilihat dari stratanya masing-masing. 

Pasalnya, dalam struktur perangkat desa terdapat beberapa strata dimulai dari sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) hingga kepala Dusun/bayan (kadus).

Sebelumnya di hadapan para perangkat desa se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta, Jokowi berjanji akan meningkatkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIa. 

"Tetapi yang paling penting, sudah kita putuskan bahwa perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIa," ujar Jokowi yang langsung disambut riuh ribuan perangkat desa, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
komentar
beritaTerbaru