JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi status hukum Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy atau Rommy melalui gelar perkara. Hasil itu akan disampaikan KPK dalam konferensi pers siang ini.
“Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin. Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, (16/03/2019).
Menurut Febri, pihak-pihak lain yang ikut diamankan KPK masih diperiksa.
Baca Juga:
“Pihak-pihak yang dibawa dari Jatim masih diperiksa,” katanya.
KPK menyatakan OTT tersebut diduga terkait transaksi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini kami duga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan.
(jarrak.id)