Senin, 31 Agustus 2026 WIB

KPK Sudah Putuskan Status Hukum Ketum PPP Romahurmuziy, Ini Hasilnya

Harijal - Sabtu, 16 Maret 2019 12:03 WIB
KPK Sudah Putuskan Status Hukum Ketum PPP Romahurmuziy, Ini Hasilnya
(Dok. Net)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi status hukum Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy atau Rommy melalui gelar perkara. Hasil itu akan disampaikan KPK dalam konferensi pers siang ini.

“Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin. Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, (16/03/2019).

Menurut Febri, pihak-pihak lain yang ikut diamankan KPK masih diperiksa.

Baca Juga:

“Pihak-pihak yang dibawa dari Jatim masih diperiksa,” katanya.

KPK menyatakan OTT tersebut diduga terkait transaksi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga:

“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini kami duga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan.

(jarrak.id)

SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
komentar
beritaTerbaru