Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Mulai Besok Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Rp500 Ribu

Harijal - Minggu, 24 November 2019 22:47 WIB
Mulai Besok Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Rp500 Ribu
(CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Tindakan tilang akan diberlakukan di jalur khusus sepeda.

JAKARTA - Polisi akan mulai menilang pengguna kendaraan bermotor yang memasuki jalur khusus sepeda pada Senin (25/11). Penilangan mulai diberlakukan usai uji coba jalur sepeda digelar selama tiga fase sejak 20 September 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyiapkan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjerat para pelanggar jalur sepeda.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki  dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).

Baca Juga:

Pasal 284 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda diancam hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara pasal 287 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melanggar rambu lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor diancam penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga:

Yusri menuturkan pihaknya telah menggelar sosialisasi dan tindakan pencegahan sebelum memberlakukan tilang. Menurutnya, masa tersebut akan berakhir pada hari ini.

"Tindakan represif nonyustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ (Polda Metro Jaya) akan melakukan tindakan represif yustisial penilangan," ujar dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro jaya menggelar uji coba jalur sepeda selama tiga kali. Fase pertama digelar 20 September-19 November pada jalur sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Lihat juga: Dishub DKI Akan Awasi Ojek Online di Trotoar Lewat CCTV

Kemudian dilanjutkan ke fase kedua pada 12 Oktober-19 November23 kilometer. Fase ini mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan RS Fatmawati Raya.

Selain itu, pada fase ketiga uji coba dilakukan pada 2 November-19 November. Fase ketiga mencakup jalanan di Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. 

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
komentar
beritaTerbaru