Kabur Saat akan Sidang, 4 dari 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
kabarmelayu.com,PEKANBARU Empat dari enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelanbaru yang kabur dari mobil saat akan menjalani sidang di
Peristiwa
Jawabannya, tentu tidak.
Dalam sistem hukum nasional, kehadiran pesawat militer asing di wilayah Indonesia diatur sangat ketat.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangansecara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Tidak ada satu pun pesawat asing, termasuk pesawat militer, yang boleh masuk tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Lebih jauh lagi,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaramenegaskan bahwa segala bentuk kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan pemerintah. Ini termasuk pesawat tempur, kapal perang, hingga personel militer.
Bagaimana Prosedurnya?
Sebelum mendarat atau bahkan hanya melintas di udara Indonesia, pesawat seperti Tupolev Tu-95 wajib mengantongidiplomatic clearance,izin diplomatik yang diproses melalui jalur resmi antara pemerintah Rusia dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Setelah izin keluar, pengawasan ketat dilakukan oleh TNI, khususnya TNI Angkatan Udara.
Baca Juga:
Tanpa izin tersebut, keberadaan pesawat asing dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan yang bisa direspons dengan intersepsi hingga tindakan hukum tertentu, sesuai ketentuan nasional maupun internasional.
Status Pesawat di Indonesia
Meskipun Tupolev Tu-95 berstatus sebagai pesawat negara (state aircraft), selama berada di wilayah Indonesia, ia tunduk pada hukum Indonesia. Ini termasuk ketentuan soal penggunaan fasilitas, batasan aktivitas, hingga pengamanan selama kunjungan.
Jika kunjungan tersebut bagian dari misi persahabatan, latihan militer bersama, atau pertukaran resmi, biasanya sudah diatur dalam bentuk perjanjian bilateral yang lebih rinci.
Kesimpulannya,kedatangan Tupolev Tu-95 sejauh memenuhi prosedur perizinan, bukan pelanggaran, melainkan bentuk kerja sama antarnegara dalam kerangka hubungan diplomatik dan pertahanan.
Namun, Indonesia tetap memegang prinsip utama: kedaulatan nasional adalah harga mati, dan setiap aktivitas militer asing di tanah air harus dilakukan atas izin, pengawasan, dan kepentingan nasional.
Penulis
Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani
Mahasiswi Fakultas Hukum UniversitasLancangKuning
kabarmelayu.com,PEKANBARU Empat dari enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelanbaru yang kabur dari mobil saat akan menjalani sidang di
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas di seluruh Organisasi Pe
Pemerintahan
Menaker Yassierli di ILC 114 Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Kota Pekanbaru mendapat hadiah khusus pada momen HUT ke 242 Pekanbaru. Pemerintah Kota a(Pemko) Pelanbaru
Pemerintahan
Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis
Pemerintahan
Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kabur saat turun dari mobil tahanan di halaman Pengadilan Neger
Peristiwa
Buka Peluang Usaha dan Kembangkan Kreativitas Ibuibu UMKM, PT IKPP Perawang Gelar Pelatihan Tata Boga, Membuat Bolu Gulung Batik
Sosial
PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperjuangkan status Pegawai Pemerin
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada Kamis (
Lingkungan
Bukan Sekedar Pemusnahan Narkoba tapi Penyelamatan Puluhan Ribu Jiwa
TNI/Polri