Peredaran 18 Kilogram Ganja Digagalkan, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing
kabarmelayu.com,KUANSING Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja ke
Hukrim
Jawabannya, tentu tidak.
Dalam sistem hukum nasional, kehadiran pesawat militer asing di wilayah Indonesia diatur sangat ketat.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangansecara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Tidak ada satu pun pesawat asing, termasuk pesawat militer, yang boleh masuk tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Lebih jauh lagi,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaramenegaskan bahwa segala bentuk kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan pemerintah. Ini termasuk pesawat tempur, kapal perang, hingga personel militer.
Bagaimana Prosedurnya?
Sebelum mendarat atau bahkan hanya melintas di udara Indonesia, pesawat seperti Tupolev Tu-95 wajib mengantongidiplomatic clearance,izin diplomatik yang diproses melalui jalur resmi antara pemerintah Rusia dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Setelah izin keluar, pengawasan ketat dilakukan oleh TNI, khususnya TNI Angkatan Udara.
Baca Juga:
Tanpa izin tersebut, keberadaan pesawat asing dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan yang bisa direspons dengan intersepsi hingga tindakan hukum tertentu, sesuai ketentuan nasional maupun internasional.
Status Pesawat di Indonesia
Meskipun Tupolev Tu-95 berstatus sebagai pesawat negara (state aircraft), selama berada di wilayah Indonesia, ia tunduk pada hukum Indonesia. Ini termasuk ketentuan soal penggunaan fasilitas, batasan aktivitas, hingga pengamanan selama kunjungan.
Jika kunjungan tersebut bagian dari misi persahabatan, latihan militer bersama, atau pertukaran resmi, biasanya sudah diatur dalam bentuk perjanjian bilateral yang lebih rinci.
Kesimpulannya,kedatangan Tupolev Tu-95 sejauh memenuhi prosedur perizinan, bukan pelanggaran, melainkan bentuk kerja sama antarnegara dalam kerangka hubungan diplomatik dan pertahanan.
Namun, Indonesia tetap memegang prinsip utama: kedaulatan nasional adalah harga mati, dan setiap aktivitas militer asing di tanah air harus dilakukan atas izin, pengawasan, dan kepentingan nasional.
Penulis
Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani
Mahasiswi Fakultas Hukum UniversitasLancangKuning
kabarmelayu.com,KUANSING Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja ke
Hukrim
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan men
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera, Sabtu pagi (24/10/2026) masih berada di angka tiga ribuan. Updat
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06 Siak Hulu Kodim 0313/KPR melakukan sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD (Angkatan Darat. Babin
TNI/Polri
kabarmelayu.com,BOGOR Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma&039mun bin Mar&039i di Kampung N
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Zulfadri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tuah Negeri, K
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimp
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar kegiatan pemilihan Ketua Organisasi Siswa Int
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru menghadapi ujian penting dalam upaya mempertahankan posisi puncak klasemen sementara Pegadaian Ch
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Pekanbaru. Seoran
Hukrim