Jumat, 12 Juni 2026 WIB

Kedatangan Tupolev Tu-95 ke Indonesia: Apa Kata Hukum Nasional?

Redaksi - Selasa, 03 Juni 2025 14:33 WIB
Kedatangan Tupolev Tu-95 ke Indonesia: Apa Kata Hukum Nasional?
Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani.(Foto: Istimewa)
PUBLIK Indonesia belakangan ini dikejutkan dengan kabar kehadiran pesawat pembom strategis asal Rusia, Tupolev Tu-95, di wilayah Indonesia. Sebagai pesawat militer legendaris dengan kemampuan jarak jauh dan daya tempur tinggi, kehadiran Tu-95 tentu membawa berbagai pertanyaan, khususnya dari sisi hukum: Apakah pesawat asing seperti ini bebas keluar-masuk Indonesia?

Jawabannya, tentu tidak.

Dalam sistem hukum nasional, kehadiran pesawat militer asing di wilayah Indonesia diatur sangat ketat.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangansecara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Tidak ada satu pun pesawat asing, termasuk pesawat militer, yang boleh masuk tanpa izin resmi.

Baca Juga:

Lebih jauh lagi,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaramenegaskan bahwa segala bentuk kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan pemerintah. Ini termasuk pesawat tempur, kapal perang, hingga personel militer.

Bagaimana Prosedurnya?
Sebelum mendarat atau bahkan hanya melintas di udara Indonesia, pesawat seperti Tupolev Tu-95 wajib mengantongidiplomatic clearance,izin diplomatik yang diproses melalui jalur resmi antara pemerintah Rusia dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Setelah izin keluar, pengawasan ketat dilakukan oleh TNI, khususnya TNI Angkatan Udara.

Baca Juga:

Tanpa izin tersebut, keberadaan pesawat asing dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan yang bisa direspons dengan intersepsi hingga tindakan hukum tertentu, sesuai ketentuan nasional maupun internasional.

Status Pesawat di Indonesia
Meskipun Tupolev Tu-95 berstatus sebagai pesawat negara (state aircraft), selama berada di wilayah Indonesia, ia tunduk pada hukum Indonesia. Ini termasuk ketentuan soal penggunaan fasilitas, batasan aktivitas, hingga pengamanan selama kunjungan.

Jika kunjungan tersebut bagian dari misi persahabatan, latihan militer bersama, atau pertukaran resmi, biasanya sudah diatur dalam bentuk perjanjian bilateral yang lebih rinci.

Kesimpulannya,kedatangan Tupolev Tu-95 sejauh memenuhi prosedur perizinan, bukan pelanggaran, melainkan bentuk kerja sama antarnegara dalam kerangka hubungan diplomatik dan pertahanan.

Namun, Indonesia tetap memegang prinsip utama: kedaulatan nasional adalah harga mati, dan setiap aktivitas militer asing di tanah air harus dilakukan atas izin, pengawasan, dan kepentingan nasional.

Penulis
Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani
Mahasiswi Fakultas Hukum UniversitasLancangKuning

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru