Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Redaksi - Sabtu, 06 Juni 2026 19:14 WIB
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Ilustrasi.(Foto: Foto: Ist)
kabarmelayu.com,KAMPAR – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak vendor di Kabupaten Kampar, dikabarkan mengendap di tangan aparat penegak hukum. Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang mencantumkan kegiatan fisik yang disinyalir fiktif.

Berdasarkan informasi yang berkembang, program yang seharusnya memodernisasi pelayanan administrasi desa ini telah menyerap anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 28 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. Namun hingga saat ini, masyarakat maupun aparat desa mengaku belum melihat hasil nyata berupa sistem aplikasi maupun perangkat pendukung yang dijanjikan.

Ironisnya, meskipun kegiatan fisik tidak ada di lapangan, para kepala desa tetap menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, beredar pula dugaan adanya praktik "main mata" antara oknum kepala desa dan pihak vendor

Baca Juga:

"Kami sudah ikuti prosedur, uang sudah keluar, tapi sampai hari ini tidak ada aplikasi, tidak ada barang, tidak ada realisasi sama sekali. Padahal kami yang akan dimintai pertanggungjawaban nantinya," keluh salah satu kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya.

Menanggapi persoalan ini, M. Hasbi, pengamat sosial masyarakat desa menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:

Pihaknya siap mendampingi perwakilan dari 28 desa tersebut untuk membawa perkara ini ke ranah hukum guna mencari keadilan dan kejelasan.

"Kami akan mengawal dan mendampingi 28 desa di dua kecamatan tersebut untuk melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH) guna mengusut dugaan penyelewengan dalam masalah ini," tegas Hasbi, Sabtu (6/6/2026).

Lebih jauh, Hasbi menyoroti kondisi di lapangan yang menyebutkan adanya potensi tekanan atau intimidasi terhadap para kepala desa. Ia menegaskan, jika para kepala desa tersebut enggan atau tidak berani melaporkan kasus ini dengan alasan adanya gangguan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, maka lembaganya akan mengambil alih langkah itu.

"Jika 28 kepala desa tersebut tidak mau melapor dengan alasan intimidasi pihak-pihak tertentu, maka kita dari lembaga dan organisasi swadaya masyarakat akan mengirimkan pengaduan ke penegak hukum," ujarnya.

Tindakan ini diambil demi memastikan terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru merugikan keuangan negara.

Masyarakat hingga kini masih menunggu tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga kuqt fiktif tersebut.(DP)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
komentar
beritaTerbaru