Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Polda Riau Perkuat Patroli
Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Polda Riau Perkuat Patroli
Hukrim
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Inhil, Rosmely menyatakan, fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan di desa yang ditemukan telah dikuasai pihak perusahaan dengan dalih "telah ada persetujuan dari pemerintah kecamatan dan desa".
Ironisnya, temuan di lapangan, camat kerap hanya menjadi stempel dengan menandatangani berkas tanpa melakukan verifikasi mendalam.
Baca Juga:
"Sikap hanya menerima berkas ini jelas berbahaya. Camat bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa," tutur Rosmely, Ahad (28/9/2025).
Jika camat bersembunyi di balik alasan bahwa dokumen sudah ditandatangani kepala desa, maka ia sesungguhnya sedang melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang besar bagi perusahaan menguasai tanah rakyat.
Baca Juga:
Camat, kata Rosmely memiliki kedudukan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 226 ayat (1) menyebutkan camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan pemerintah daerah melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
'Artinya, alasan camat "hanya ikut alur" soal penguasaan lahan tidak dapat dibenarkan. Ia justru bisa dijerat karena lalai melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang," pungkasnya.
Lanjutnya, jika camat dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan lahan desa dikuasai oleh perusahaan tanpa mekanisme yang sah, maka ada beberapa aturan hukum yang dapat menjeratnya:
1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 21: Keputusan administrasi yang lahir dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.
3. KUHP Pasal 421
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.
"Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa camat yang sekadar menandatangani tanpa turun ke lapangan bukanlah sekadar abai, melainkan membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran administrasi," papar Rosmely yang juga Mahasiswi Fakultas Hukum di UNISI
Terlebih lagi kata Ketua PPWI Inhil jika ada oknum camat yang ikut andil dalam kerjasama antara perusahaan dengan kelompok tani atau koperasi padahal oknum camat tersebut tahu bahwa lahan yang ingin di kerjasamakan dalam keadaan sengketa.
"Lemahnya pengawasan camat atas lahan desa adalah bentuk kegagalan fungsi pengendalian di tingkat kecamatan. Masyarakat menunggu hadirnya pemimpin yang berani menolak setiap praktik manipulasi lahan," ujarnya
Lebih jauh Rosmeli mengatakan Camat seharusnya tidak hanya menjadi tukang stempel, melainkan garda terdepan dalam menjaga tanah desa dari cengkeraman perusahaan. Apabila sikap pembiaran ini terus terjadi, maka camat sama saja bersekongkol dengan perampasan tanah rakyat.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum menyoroti bukan hanya pihak perusahaan dan kepala desa, tetapi juga camat yang lalai, karena kelalaiannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana," tutupnya.(Me)
Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Polda Riau Perkuat Patroli
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik sebanyak 63 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Polsek Kepenuhan melaksanakan kegiatan imbangan Program JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) di RW 005 Usau, Kelurahan
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan pengarahan virtual yang digel
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KUANSING Semangat membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas kembali digaungkan di Kabupaten Kuanta
Sosial
kabarmelayu.com,SONTANG Buruh PT Andika Permata Sawit Lestari ( APSL ) Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohu
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Petani kelapa sawit di wilayah Lubuk Bendahara Siliwangi, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu ,(Rohul) saa
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 3.605 kasus baru tuberkulosis (TBC) sejak awal hingga 20 Sept
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke20 Insurance Day, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ca
Sosial