Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Jalan Lintas Sumatera, 16 Korban Tewas Terbakar
kabarmelayu.com,MURATARA Kecelakaan maut antarabus ALSvs truk tangki terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/6/20
Peristiwa
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Inhil, Rosmely menyatakan, fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan di desa yang ditemukan telah dikuasai pihak perusahaan dengan dalih "telah ada persetujuan dari pemerintah kecamatan dan desa".
Ironisnya, temuan di lapangan, camat kerap hanya menjadi stempel dengan menandatangani berkas tanpa melakukan verifikasi mendalam.
Baca Juga:
"Sikap hanya menerima berkas ini jelas berbahaya. Camat bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa," tutur Rosmely, Ahad (28/9/2025).
Jika camat bersembunyi di balik alasan bahwa dokumen sudah ditandatangani kepala desa, maka ia sesungguhnya sedang melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang besar bagi perusahaan menguasai tanah rakyat.
Baca Juga:
Camat, kata Rosmely memiliki kedudukan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 226 ayat (1) menyebutkan camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan pemerintah daerah melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
'Artinya, alasan camat "hanya ikut alur" soal penguasaan lahan tidak dapat dibenarkan. Ia justru bisa dijerat karena lalai melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang," pungkasnya.
Lanjutnya, jika camat dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan lahan desa dikuasai oleh perusahaan tanpa mekanisme yang sah, maka ada beberapa aturan hukum yang dapat menjeratnya:
1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 21: Keputusan administrasi yang lahir dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.
3. KUHP Pasal 421
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.
"Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa camat yang sekadar menandatangani tanpa turun ke lapangan bukanlah sekadar abai, melainkan membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran administrasi," papar Rosmely yang juga Mahasiswi Fakultas Hukum di UNISI
Terlebih lagi kata Ketua PPWI Inhil jika ada oknum camat yang ikut andil dalam kerjasama antara perusahaan dengan kelompok tani atau koperasi padahal oknum camat tersebut tahu bahwa lahan yang ingin di kerjasamakan dalam keadaan sengketa.
"Lemahnya pengawasan camat atas lahan desa adalah bentuk kegagalan fungsi pengendalian di tingkat kecamatan. Masyarakat menunggu hadirnya pemimpin yang berani menolak setiap praktik manipulasi lahan," ujarnya
Lebih jauh Rosmeli mengatakan Camat seharusnya tidak hanya menjadi tukang stempel, melainkan garda terdepan dalam menjaga tanah desa dari cengkeraman perusahaan. Apabila sikap pembiaran ini terus terjadi, maka camat sama saja bersekongkol dengan perampasan tanah rakyat.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum menyoroti bukan hanya pihak perusahaan dan kepala desa, tetapi juga camat yang lalai, karena kelalaiannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana," tutupnya.(Me)
kabarmelayu.com,MURATARA Kecelakaan maut antarabus ALSvs truk tangki terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/6/20
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. Tantawi Jauhari, MM, CGRE, menghadiri Sosialisasi dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, terhitung Januari hingga April tahun 2026 ini
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, meninjau langsung
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Remaja yang diketahui baru berusia 16 tahun, diciduk dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawa
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekeringan akibat musim kemarau ekstrem 2025, Kementerian Pertanian (Kement
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Riau menunjukkan perbaikan pada tahun 2025. Badan Pusat Statistik mencat
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Upaya memperkuat promosi pariwisata berbasis digital di Kabupaten Rokan Hilir terus ditingkatkan. Salah satunya dilak
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Masih dalam rangkaian kegiatan Impromptu Speech Competition 2026 UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota, para peserta dua
Pendidikan