Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Dugaan Pemerasan Kontraktor, Kejari Siak Tahan Tiga Tersangka, Uang Rp421 Juta Disita

Redaksi - Kamis, 25 Juni 2026 23:47 WIB
Dugaan Pemerasan Kontraktor, Kejari Siak Tahan Tiga Tersangka, Uang Rp421 Juta Disita
Salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kontraktor di Siak.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dari praktik dugaan pemungutan fee proyek sebesar 1 persen tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Baca Juga:

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026), demikian Nada Riau.

Baca Juga:

Dari hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Menurut penyidik, praktik tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Permintaan uang kepada kontraktor diduga disertai tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

"Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya," kata Frederic.

Penyidik mengungkapkan, dari praktik yang berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025 tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta. Seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan itu telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LY Jadi Tersangka Pemerasan
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Dugaan Perusakan Kawasan Hutan, PT. Musim Mas Tersangka
komentar
beritaTerbaru