Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Riau Ma`mun Solihin mengatakan, meski berkas revisi RTRW Riau 2018 belum sampai ke pihaknya, namun ia terus menerima masukkan dari berbagai pihak.
"Sampai detik ini berkas tersebut belum sampai ke kita. Meski begitu, kita sudah menerima masukan masukan dari berbagai pihak termasuk siapapun yang memberikan informasi tentu kita terima", ucapnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan revisi Perda tersebut, Senin (24/5/21).
Ia mengatakan terkait Perda yang diusulkan Pemprov Riau itu, tentunya harus menunggu rekomendasi dari pimpinan DPRD Riau terlebih dahulu. Dan dari pimpinan kemudian baru diserahkan ke Bapem Perda.
Baca Juga:
Ketika ditanya apakah revisi RTRW Riau 2018 itu ada kaitan dengan pola kerjasama kemitraan yang kini dibangun komisi II DPRD Riau dengan para pekebun di kawasan hutan. Menanggapi hal ini Ma`mun Solihin enggan berspekulasi.
"Iya tentu karena dengan waktu yang cukup singkat waktu itu pembahasan RTRW sudah kadaluarsa. Semestinya umurnya 20 tahun tapi ini sudah 28 tahun", ucap politisi asal fraksi PDIP Riau itu diplomatis.
Baca Juga:
Sementara menanggapi deadline revisi Perda RTRW, Ma`mun Solihin
mengatakan biasanya satu bulan setelah setelah sampai ke Pansus dan bisa diperpanjang.
"Yang menjadi persoalan sampai sekarang rekomendasi revisi Perda RTRW itu belum sampai ke Bapem Perda", tukas ketua fraksi PDIP DPRD Riau tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan LSM lingkungan hidup atas Perda RTRWP Riau 2018-2038. Perda tersebut dinilai tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.
Putusan Mahkamah Agung pada 2019 berintikan koreksi atas sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 di antaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
Sebagai daerah pusat perkebunan sawit dan industri kehutanan di Indonesia, regulasi tata ruang di Riau memiliki efek ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pada Perda RTRWP Riau 2018-2038, kawasan lindung gambut ditetapkan hanya seluas 21.615 hektare. Padahal, fungsi lindung gambut di Riau yang ditetapkan secara nasional seluas 2.378.108 hektare. Menciutnya kawasan lindung gambut itu disinyalir untuk mengakomodir perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. (fin)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Prestasi luar biasa diraih oleh tim futsal UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kali
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk program beasiswa m
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sejumlah kios di Pasar Higienis, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, yang selama ini terbengkalai, dimanfaatkan oknum
Pemerintahan
ISPU Memburuk, Sekolah di Sejumlah Wilayah Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Boleh WFH
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Program Pemantapan Nilainilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademis
Pemerintahan