Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Riau Ma`mun Solihin mengatakan, meski berkas revisi RTRW Riau 2018 belum sampai ke pihaknya, namun ia terus menerima masukkan dari berbagai pihak.
"Sampai detik ini berkas tersebut belum sampai ke kita. Meski begitu, kita sudah menerima masukan masukan dari berbagai pihak termasuk siapapun yang memberikan informasi tentu kita terima", ucapnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan revisi Perda tersebut, Senin (24/5/21).
Ia mengatakan terkait Perda yang diusulkan Pemprov Riau itu, tentunya harus menunggu rekomendasi dari pimpinan DPRD Riau terlebih dahulu. Dan dari pimpinan kemudian baru diserahkan ke Bapem Perda.
Baca Juga:
Ketika ditanya apakah revisi RTRW Riau 2018 itu ada kaitan dengan pola kerjasama kemitraan yang kini dibangun komisi II DPRD Riau dengan para pekebun di kawasan hutan. Menanggapi hal ini Ma`mun Solihin enggan berspekulasi.
"Iya tentu karena dengan waktu yang cukup singkat waktu itu pembahasan RTRW sudah kadaluarsa. Semestinya umurnya 20 tahun tapi ini sudah 28 tahun", ucap politisi asal fraksi PDIP Riau itu diplomatis.
Baca Juga:
Sementara menanggapi deadline revisi Perda RTRW, Ma`mun Solihin
mengatakan biasanya satu bulan setelah setelah sampai ke Pansus dan bisa diperpanjang.
"Yang menjadi persoalan sampai sekarang rekomendasi revisi Perda RTRW itu belum sampai ke Bapem Perda", tukas ketua fraksi PDIP DPRD Riau tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan LSM lingkungan hidup atas Perda RTRWP Riau 2018-2038. Perda tersebut dinilai tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.
Putusan Mahkamah Agung pada 2019 berintikan koreksi atas sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 di antaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
Sebagai daerah pusat perkebunan sawit dan industri kehutanan di Indonesia, regulasi tata ruang di Riau memiliki efek ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pada Perda RTRWP Riau 2018-2038, kawasan lindung gambut ditetapkan hanya seluas 21.615 hektare. Padahal, fungsi lindung gambut di Riau yang ditetapkan secara nasional seluas 2.378.108 hektare. Menciutnya kawasan lindung gambut itu disinyalir untuk mengakomodir perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. (fin)
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport