Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Berkas Revisi Perda RTRW 2018 Belum Sampai ke Bapem Perda

Harijal - Senin, 31 Mei 2021 16:20 WIB
Berkas Revisi Perda RTRW 2018 Belum Sampai ke Bapem Perda
Ketua Bapem Perda DPRD Riau, Ma`mun Solihin

PEKANBARU, kabarmelayu.com -  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Riau Ma`mun Solihin mengatakan, meski berkas revisi RTRW Riau 2018 belum sampai ke pihaknya, namun ia terus  menerima masukkan dari berbagai pihak.

"Sampai detik ini berkas tersebut belum sampai ke kita. Meski begitu, kita sudah menerima masukan masukan dari berbagai pihak termasuk siapapun yang memberikan informasi tentu kita terima", ucapnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan revisi Perda tersebut, Senin (24/5/21).

Ia mengatakan terkait Perda yang diusulkan Pemprov Riau itu, tentunya harus menunggu rekomendasi dari pimpinan DPRD Riau terlebih dahulu. Dan dari pimpinan kemudian baru diserahkan ke Bapem Perda.

Baca Juga:

Ketika ditanya apakah revisi RTRW Riau 2018 itu ada kaitan dengan pola kerjasama kemitraan yang kini dibangun komisi II DPRD Riau dengan para pekebun di kawasan hutan. Menanggapi hal ini Ma`mun Solihin enggan berspekulasi.

"Iya tentu karena dengan waktu yang cukup singkat waktu itu pembahasan RTRW sudah kadaluarsa. Semestinya umurnya 20 tahun tapi ini sudah 28 tahun", ucap politisi asal fraksi PDIP Riau itu diplomatis.

Baca Juga:

Sementara menanggapi deadline revisi Perda RTRW, Ma`mun Solihin
mengatakan biasanya satu bulan setelah setelah sampai ke Pansus dan bisa diperpanjang.

"Yang menjadi persoalan sampai sekarang rekomendasi revisi Perda RTRW itu belum sampai ke Bapem Perda", tukas ketua fraksi PDIP DPRD Riau tersebut.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan LSM lingkungan hidup atas Perda RTRWP Riau 2018-2038. Perda tersebut dinilai tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.

Putusan Mahkamah Agung pada 2019  berintikan koreksi atas sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 di antaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

Sebagai daerah pusat perkebunan sawit dan industri kehutanan di Indonesia, regulasi tata ruang di Riau memiliki efek ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pada Perda RTRWP Riau 2018-2038, kawasan lindung gambut ditetapkan hanya seluas 21.615 hektare. Padahal, fungsi lindung gambut di Riau yang ditetapkan secara nasional seluas 2.378.108 hektare. Menciutnya kawasan lindung gambut itu disinyalir untuk mengakomodir perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Mulai Hari Ini Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Bypass
Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota
Pelaku Industri Didorong Bantu UMKM dan Kembangkan Industri Halal
Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI, Manifestasi Kukuhkan NKRI
komentar
beritaTerbaru