Kamis, 30 April 2026 WIB

Bukti Vaksin, Tak Menjamin Seseorang Bebas Covid-19

Harijal - Kamis, 03 Juni 2021 19:21 WIB
Bukti Vaksin, Tak Menjamin Seseorang Bebas Covid-19
anggota Komisi V DPRD Riau, Zulkifli Indra

PEKANBARU, riaueditor.com - Seseorang yang  tak bisa menunjukkan bukti vaksin akan ditolak ketika mengurus surat menyurat di pemerintahan, dinilai masih issu liar. Pasalnya orang yang sudah divaksin tak menjamin seseorang terbebas dari covid-19.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi V DPRD Riau Zulkifli Indra menyikapi keresahan sebagian warga yang tak bisa divaksin akibat mengidap penyakit tertentu, Kamis (3/6/21).

"Issu itu sebenarnya supaya masyarakat aktif melaksanakan vaksin. Dulu ada issu lagi bahwa bagi yang tak mau divaksin didenda Rp 5 juta. Jadi sebenarnya itu hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk divaksin diluar orang-orang yang punya penyakit bawaan", ucapnya.

Baca Juga:

Politisi Demokrat asal Dapil kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu mencontohkan, anaknya sendiri.

"Contoh anak saya kemarin. Ketika mau divaksin ternyata tensinya tinggi. Ia pun harus menunggu 2 minggu untuk menurunkan tensinya terlebih dahulu dengan meminum obat dan vitamin segala macam. Nah setelah tensinya normal baru bisa divaksin",  ujar Zulkifli.

Baca Juga:

Ia mengatakan, sebagai solusi bagi seseorang yang vaksinnya tertunda akibat penyakit bawaan tersebut, dokter harus memberikan surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan.

"Yang mengeluarkan surat keterangan itu tentunya dokter yang memeriksa ketika si pasien mau divaksin, akan tetapi tak bisa dilakukan akibat mengidap penyakit tertentu", tandas Zulkifli.

Sekedar diketahui, dari ratusan masyarakat kelurahan Palas Rumbai yang divaksin selama dua hari, puluhan diantaranya tak bisa divaksin akibat berbagai penyakit seperti darah tinggi, jantung dan berbagai penyakit bawaan lainnya.

Sebagaimana diakui ketua tim medis vaksinasi Kelurahan Palas dr Eki di hari pertama vaksinasi massal, Senin (31/5/21). dr dari RS Madani Pekanbaru itu mengatakan, dari 105 warga yang mendaftar, hanya 90-an yang bisa divaksin. Pasalnya karena hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit bawaan lainnya sehingga harus ditunda. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru