Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan Saat Proses Banding, Maizar: Sesuai Prosedur

Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 13:45 WIB
Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan Saat Proses Banding, Maizar: Sesuai Prosedur
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar.(Foto: Iwt)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau kembali memindahkan 103 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Riau ke Lapas Nusakambangan. Dari ratusan napi tersebut, salah satu yang ikut dipindahkan adalah Jekson Sihombing, narapidana kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Riau.

Pemindahan Jekson ke Lapas super ketat itu menjadi perhatian. Pasalnya, perkara Jekson dalam proses banding atas putusan 6 tahun penjara di PN Pekanbaru.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemindahan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku, dan bukan merupakan bentuk hukuman tambahan.

Baca Juga:

"Pemindahan ini adalah tindakan administratif dalam sistem pemasyarakatan, bukan penambahan pidana, bukan penghukuman ulang, dan tidak terkait dengan putusan pengadilan," kata Maizar.

Ia menjelaskan, kebijakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga binaan dengan kategori risiko tinggi. Langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Baca Juga:

Menurutnya, dasar hukum pemindahan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 54 ayat (3) huruf a yang mengatur bahwa narapidana dengan klasifikasi risiko tinggi dapat ditempatkan secara khusus.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 66 ayat (2) huruf j dan Pasal 70 yang memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan pembatasan, termasuk penempatan di lokasi tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko.

Maizar juga menegaskan bahwa proses hukum yang masih berjalan, termasuk upaya banding, tidak menghalangi keabsahan pemindahan tersebut.

"Ketentuan dalam undang-undang berlaku baik bagi tahanan maupun narapidana. Jadi, meskipun yang bersangkutan masih dalam proses banding, pemindahan tetap sah secara hukum," kata Maizar.

Pelanggaran terhadap aturan Lapas dapat berujung pada tindakan pembatasan, termasuk pemindahan ke lapas dengan pengamanan lebih ketat seperti Nusakambangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kalapas dan Jajaran  Sholat Idul Adha Bersama Warga Binaan
Idul Adha 1447 H, Besok Lapas Bagansiapiapi Sembelih 6 Hewan Kurban
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Listrik Padam Total, Lapas Bagansiapiapi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
komentar
beritaTerbaru