Alarm Krisis Fiskal Kabupaten Bengkalis
Oleh Bagus SantosoSECARA konsisten, Kabupaten Bengkalis menempatkan dirinya sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi regional dengan menyumba
Opini
Mengawali sambutan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan, berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Nomor:0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tanggal 6 April Tahun 2026, perihal rekomendasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang perlindungan anak. Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri pada 30 Maret hingga 2 April 2026 lalu.
"Konsultasi tersebut memuat hasil penyederhanaan dan penajaman regulasi, Ranperda ini diharapkan tidak terlalu rinci dalam mengatur hal teknik, proposional dan hal subtansi saja. Namun, fokus pada norma utama terhadap pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau," ujar Parisman di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau.
Baca Juga:
Terdapat penguatan fungsi koordinatif, peran Pemprov Riau perlu ditegakkan sebagai koordinator, pembina serta pengawas pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten kota.
"Lalu pengaturan sanksi. Ranperda disarankan untuk memuat pengaturan sanksi baik administrasi maupun denda, guna memberikan daya paksa kepada pelaksanaan peraturan," katanya.
Baca Juga:
Setelah itu, peraturan rencana aksi daerah perlu ditegaskan batas minimal substansi yang harus dimuat dalam rancangan aksi daerah dalam perlindungan anak, seperti strategi, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data dan indikator kerja.
"Pengendalian delegasi peraturan pelaksana, Peraturan Gubernur perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan dalam implementasi dan kebutuhan regulasi turunan," ungkap Parisman.
Selain itu, juga terdapat hasil yang memuat harmonisasi dengan regulasi nasional. Ranperda harus diseleraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementrian maupun lembaga terkait.
"Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang perlindungan anak dapat dilanjutkan," terangnya.
Di kesempatan itu, Sekdaprov Riau menyebutkan semua rekomendasi ini bisa dan akan ditindaklanjuti terutama terkait perlindungan anak.
"Karena memang konsen untuk Perda memang, kita (Pemprov Riau) yang mengajukan. Jadi beberapa catatan, rekomendasinya akan kita tindaklanjuti melalui dinas terkait," sebut Syahrial Abdi.
Rkomendasi ini, kata Sekda, akan menjadi catatan yang nantinya akan menjadi Perda.
"Nah berikutnya dari Perda ini akan kita buat turunannya menjadi Pergub," tukasnya.
Oleh Bagus SantosoSECARA konsisten, Kabupaten Bengkalis menempatkan dirinya sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi regional dengan menyumba
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Inhil H.Herman bersama Unsur Forkopimda mendampingi Kapolda Riau dalam kunjungan kerjanya ke Kecamatan Concon
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhad
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III mencatat, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Riau saat ini dalam kond
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perusahaan industri siminta untuk memperhatikan keberadaan zona penyangga (buffer zone) dalam pengembangan kaw
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar tablig akbar bertajuk Riau Bershalawat bersama tokoh ulama
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 25 pelajar, mahasiswa, dan guru asal Jepang turun langsung menanam pohon di kawasan Taman Hutan Raya Su
Lingkungan
kabarmelayu.com,SUMEDANG Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi secara simbolis menerima penyerahan lulusan Institut Pemerintahan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Fun Pingpong Competition bertema Mempererat Sinergi SKK Migas EMP PWI Riau resmi dibuka di Kantor PWI Ri
Sosial
Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandis dan Personel Siapkan Kebutuhan Air untuk Tanaman Jagung
Lingkungan