Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur
Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur
TNI/Polri
Mengawali sambutan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan, berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Nomor:0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tanggal 6 April Tahun 2026, perihal rekomendasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang perlindungan anak. Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri pada 30 Maret hingga 2 April 2026 lalu.
"Konsultasi tersebut memuat hasil penyederhanaan dan penajaman regulasi, Ranperda ini diharapkan tidak terlalu rinci dalam mengatur hal teknik, proposional dan hal subtansi saja. Namun, fokus pada norma utama terhadap pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau," ujar Parisman di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau.
Baca Juga:
Terdapat penguatan fungsi koordinatif, peran Pemprov Riau perlu ditegakkan sebagai koordinator, pembina serta pengawas pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten kota.
"Lalu pengaturan sanksi. Ranperda disarankan untuk memuat pengaturan sanksi baik administrasi maupun denda, guna memberikan daya paksa kepada pelaksanaan peraturan," katanya.
Baca Juga:
Setelah itu, peraturan rencana aksi daerah perlu ditegaskan batas minimal substansi yang harus dimuat dalam rancangan aksi daerah dalam perlindungan anak, seperti strategi, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data dan indikator kerja.
"Pengendalian delegasi peraturan pelaksana, Peraturan Gubernur perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan dalam implementasi dan kebutuhan regulasi turunan," ungkap Parisman.
Selain itu, juga terdapat hasil yang memuat harmonisasi dengan regulasi nasional. Ranperda harus diseleraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementrian maupun lembaga terkait.
"Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang perlindungan anak dapat dilanjutkan," terangnya.
Di kesempatan itu, Sekdaprov Riau menyebutkan semua rekomendasi ini bisa dan akan ditindaklanjuti terutama terkait perlindungan anak.
"Karena memang konsen untuk Perda memang, kita (Pemprov Riau) yang mengajukan. Jadi beberapa catatan, rekomendasinya akan kita tindaklanjuti melalui dinas terkait," sebut Syahrial Abdi.
Rkomendasi ini, kata Sekda, akan menjadi catatan yang nantinya akan menjadi Perda.
"Nah berikutnya dari Perda ini akan kita buat turunannya menjadi Pergub," tukasnya.
Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam ker
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat untuk melantik ratusan p
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi keman
Sosial
Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Polemik penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan sitaan Satgas PKH di wilayah Ilog eks PT Agroraya Gematran di De
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan, tak mainmain. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskr
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penertiban terhadap pengatu
Pemerintahan