Selasa, 19 Mei 2026 WIB

Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama

Redaksi - Senin, 20 April 2026 17:19 WIB
Ranperda Perlindungan Anak Riau, Diminta Fokus pada Norma Utama
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi mengikuti Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang perlindungan anak.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang perlindungan anak yang diselenggarakan oleh DPRD Riau, Senin (20/4/2026).

Mengawali sambutan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan, berdasarkan nota dinas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Nomor:0001.1.2.3/ND/PH.AKD.II/11 tanggal 6 April Tahun 2026, perihal rekomendasi Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang perlindungan anak. Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri pada 30 Maret hingga 2 April 2026 lalu.

"Konsultasi tersebut memuat hasil penyederhanaan dan penajaman regulasi, Ranperda ini diharapkan tidak terlalu rinci dalam mengatur hal teknik, proposional dan hal subtansi saja. Namun, fokus pada norma utama terhadap pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Riau," ujar Parisman di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Riau.

Baca Juga:

Terdapat penguatan fungsi koordinatif, peran Pemprov Riau perlu ditegakkan sebagai koordinator, pembina serta pengawas pelaksanaan perlindungan anak di kabupaten kota.

"Lalu pengaturan sanksi. Ranperda disarankan untuk memuat pengaturan sanksi baik administrasi maupun denda, guna memberikan daya paksa kepada pelaksanaan peraturan," katanya.

Baca Juga:

Setelah itu, peraturan rencana aksi daerah perlu ditegaskan batas minimal substansi yang harus dimuat dalam rancangan aksi daerah dalam perlindungan anak, seperti strategi, sistem penanganan khusus, penguatan kelembagaan, sistem data dan indikator kerja.

"Pengendalian delegasi peraturan pelaksana, Peraturan Gubernur perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan dalam implementasi dan kebutuhan regulasi turunan," ungkap Parisman.

Selain itu, juga terdapat hasil yang memuat harmonisasi dengan regulasi nasional. Ranperda harus diseleraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan kementrian maupun lembaga terkait.

"Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan Ranperda tentang perlindungan anak dapat dilanjutkan," terangnya.

Di kesempatan itu, Sekdaprov Riau menyebutkan semua rekomendasi ini bisa dan akan ditindaklanjuti terutama terkait perlindungan anak.

"Karena memang konsen untuk Perda memang, kita (Pemprov Riau) yang mengajukan. Jadi beberapa catatan, rekomendasinya akan kita tindaklanjuti melalui dinas terkait," sebut Syahrial Abdi.

Rkomendasi ini, kata Sekda, akan menjadi catatan yang nantinya akan menjadi Perda.

"Nah berikutnya dari Perda ini akan kita buat turunannya menjadi Pergub," tukasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tanah Ulayat
Pemko dan DPRD Pekanbaru Setujui Ranperda PSPD Menjadi Perda
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri
Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru