Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Pemerintah Perbolehkan Mudik Asal Penuhi Syarat Khusus Ini

Harijal - Kamis, 30 April 2020 11:32 WIB
Pemerintah Perbolehkan Mudik Asal Penuhi Syarat Khusus Ini
(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB.

JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan mudik. Hal ini sesuai dengan kondisi tertentu dan masuk keadaan darurat.

Pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Baca Juga:

CNN Indonesia, Kamis (30/4/2020) menuliskan surat keterangan tersebut dikeluarkan ketiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

(CNNIndonesia.com)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
komentar
beritaTerbaru