Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Pemerintah Perbolehkan Mudik Asal Penuhi Syarat Khusus Ini

Harijal - Kamis, 30 April 2020 11:32 WIB
Pemerintah Perbolehkan Mudik Asal Penuhi Syarat Khusus Ini
(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB.

JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan mudik. Hal ini sesuai dengan kondisi tertentu dan masuk keadaan darurat.

Pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Baca Juga:

CNN Indonesia, Kamis (30/4/2020) menuliskan surat keterangan tersebut dikeluarkan ketiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

(CNNIndonesia.com)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Kualitas Udara Memburuk Akibat Karhutla Kerumutan, 18 Ribu Masker dan Oksigen Disiapkan untuk Pelalawan
Hilang Tenggelam di Sungai Kuantan Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
Semarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
komentar
beritaTerbaru