Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Sah, Menkes Terawan Setuju Usulan PSBB Riau

Harijal - Selasa, 12 Mei 2020 20:37 WIB
Sah, Menkes Terawan Setuju Usulan PSBB Riau
Gubernur Syamsuar

PEKANBARU - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Riau pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020. PSBB tingkat provinsi ini berlaku untuk Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Alhamdulillah, PSBB untuk lima daerah di Riau sudah disetujui Pak Menteri Kesehatan. PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid19," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (12/5/2020).

Syamsuar menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB. Pemerinah kabupaten dan kota tersebut, wajib mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga:

"Bupati dan walikota, kita ingatkan untuk memberikan laporan secara berkala kepada Gubernur Riau dan Menteri Kesehatan, terkait perkembangan dan kemajuan pelaksanaan PSBB," jelas Syamsuar.

Keputusan PSBB ini, dikatakan Syamsuar berlaku mulai ditandatangani Menteri Kesehatan hari ini. Dengan diberlakukannya PSBB ini, dirinya berharap penyebaran virus Corona di Bumi Lancang Kuning bisa segera berakhir.

Baca Juga:

"Kita ingatkan agar bupati dan walikota untuk segera melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan ini sebagai pedoman pelaksanaan PSBB. Semoga pandemi virus Corona ini bisa segera berakhir di Riau," ungkap Syamsuar. ***

SHARE:
beritaTerkait
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
komentar
beritaTerbaru