Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
BENGKALIS - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis.
Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, tanggal 14 Mei 2020.
Pergub Nomor 27 Tahun 2020 tersebut berisi tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baca Juga:
Adapun maKsud diterbitkannya Perbup Nomor 39 Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yakni sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Sementara tujuan dari diterbitkannya Perbup yang terdiri dari 34 Pasal itu dan sebanyak 31 halaman (termasuk lampiran), ada 4 (empat).
Baca Juga:
Pertama, untuk, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat, menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19 di daerah ini.
Sedangkan ruang lingkupnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB, serta hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Kemudian, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, penegakan hukum, dan sanksi.
Ingin tahu isi lengkap Perbup Nomor 39 Tahun 2020 yang salinannya diterima Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris, silahkan klik di sini.***
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan