Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

PSBB di Bengkalis, Pengguna Sepeda Motor Pribadi Dilarang Boncengan

Harijal - Senin, 18 Mei 2020 19:26 WIB
PSBB di Bengkalis, Pengguna Sepeda Motor Pribadi Dilarang Boncengan
Foto: Ilustrasi

BENGKALIS - Namanya juga pembatasan. Karena dibatasi, tentu tak sebebas sebelumnya. Begitu pula bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.

Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, pembatasan tentang penggunaan kendaraan sepeda motor pribadi tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6).

Dalam Pasal 20 ayat (5) ditegaskan, pengguna kendaraan sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan.

Baca Juga:

Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Baca Juga:

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Dan, keempat tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Lalu, pada ayat (6) disebutkan, dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang.

Namun, untuk dapat digunakan mengangkut penumpang ada beberapa syarat.

Yaitu, pertama, penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama.

Kedua, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dan, ketiga, diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Artinya, di luar ketiga syarat tersebut, selama PSBB di Kabupaten Bengkalis diterapkan, sepeda motor pribadi tidak bisa digunakan untuk untuk mengangkut penumpang. Tak boleh berboncengan.

Dan tentu tak boleh lupa, baik sendiri atau berboncengan, harus tetap pakai masker dan gunakan helm SNI.***

SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
komentar
beritaTerbaru