Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Ini Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis

Harijal - Senin, 18 Mei 2020 19:52 WIB
Ini Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis
Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS -Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.

kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).

Baca Juga:

Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Baca Juga:

Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.

Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.

Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.

Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.

Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.

Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.

Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.

Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.

Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.

Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.***

SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
komentar
beritaTerbaru