Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
PEKANBARU - Pemerintah selalu berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai aspek, baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Upaya ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Guna mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dari aspek kesehatan, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri.
Menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, Pemerintah Provinsi Riau juga akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau, Chairul Riski, Rabu (27/5/2020) di Pekanbaru. Dijelaskanya, Pemrov Riau perlu menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI guna memberikan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
“Panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMD), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Riski.
Baca Juga:
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat,” ujar Riski.
Disampaikan Riski, penanggulangan pandemi COVID-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.” Tutup Riski. (MCR)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis