Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

PT BLJ Mangkir Rapat Pengembalian Aset Kolam Renang Dara Sembilan dan Putri Mayang Water Park

Harijal - Kamis, 27 Oktober 2016 15:45 WIB
PT BLJ Mangkir Rapat Pengembalian Aset Kolam Renang Dara Sembilan dan Putri Mayang Water Park
humas bengkalis
PT BLJ Mangkir Rapat Pengembalian Aset Kolam Renang Dara Sembilan dan Putri Mayang Water Park

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Plt Sekdakab Bengkalis, H Arianto menghadiri rapat mengenai aset kolam Renang Dara Sembilan dan Putri Mayang Water Park milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis, Kamis (27/10/2016) di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Bengkalis.

Rapat yang ditaja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis, mengundang beberapa SKPD dan Bagian di lingkup Pemerintahan Bengkalis, seperti Inspektorat, Bappeda, Satpol PP, selanjutnya juga mengundang beberapa bagian di lingkup Sekretariat Daerah Bengkalis, yakni Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Perlengkapan dan Bagian Hukum, serta pihak PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Kepala Disbudparpora Bengkalis, H Eduar, yang juga selaku moderator dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa kolam renang Dara Sembilan dan Putri Mayang Water Park yang semula di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BLJ, saat ini akan dilimpahkan wewenang dan tanggungjawab pengelolaannya kepada Disbudparpora, tetapi sampai saat ini berita acara penyerahan belum diterima.

Baca Juga:

“Berita acara penyerahan dari pihak PT BLJ belum kami terima, sehingga kami belum bisa mengelola kedua tempat rekreasi tersebut,” ujar Eduar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Plt Sekda H Arianto menegaskan dan menghimbau kepada pihak PT BLJ selaku penanggung jawab keberadaan dan aset yang dimiliki kedua tempat rekreasi tersebut, agar secepatnya melakukan audit aset dan membuat berita acara mengenai pemindahan pengelolaan tempat rekreasi tersebut.

Baca Juga:

Arianto juga meminta agar PT BLJ mengembalikan seperti semula aset yang telah mereka kelola.

“Jika ada aset yang rusak, tolong diperbaiki, begitu mengenai listrik yang telah putuskan pihak PLN agar dihidupkan kembali,” ujar Arianto.

Dalam rapat tersebut, Sekda sangat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak PT BLJ, sehingga hasil rapat tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena PT BLJ adalah penanggung jawab penuh pengelolaan kedua tempat rekreasi tersebut.

“Jangan ada kegiatan apapun dalam pengelolaan kolam Renang Dara Sembilan dan Putri Mayang Water Park oleh Disbudparpora sebelum dilakukan audit aset dan berita acara serah terima dari pihak BLJ,” ujar Arianto mengakhiri. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru