Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
Kepastian hukum juga harus hadir dalam pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar, termasuk memastikan perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah memiliki dasar hak yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional menempatkan BPN sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk fungsi pengendalian dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Baca Juga:
Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar; bagaimana kepastian hukum terhadap perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun, sementara status Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum jelas?
Apakah pengawasan baru dilakukan ketika perusahaan datang mengurus HGU? Atau negara memiliki mekanisme untuk memastikan sejak awal bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh badan usaha berjalan sesuai hukum?
Baca Juga:
Ketua PPWI DPC Indragiri Hilir, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.
"Kami mengapresiasi pelayanan yang ringkas, sigap dan pasti hukum. Tetapi prinsip yang sama harus diterapkan dalam pengawasan dan penertiban pertanahan. Jangan sampai masyarakat dituntut tertib terhadap tanahnya, sementara penguasaan tanah dalam skala besar justru dibiarkan tanpa kejelasan status hukum," tegas Mely, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, PPWI DPC Inhil tidak sedang mempertanyakan kemampuan Kantah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru, pelayanan publik yang cepat dan profesional harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang tegas, transparan dan berkeadilan.
Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kantah Inhil perlu memberikan penjelasan mengenai status HGU perusahaan yang dipersoalkan, proses administrasinya, dasar penguasaan tanah, serta langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Jika masih dalam proses, publik berhak mengetahui sampai di mana proses tersebut. Jika terdapat persoalan administrasi atau hukum, harus dijelaskan mekanisme penyelesaiannya. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
"Kalau benar komitmennya ringkas, sigap dan pasti hukum, kami berharap prinsip itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang datang ke loket. Terapkan juga dalam persoalan HGU perusahaan. Kami ingin semuanya dijelaskan secara terang dan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti," pungkas Rosmely.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan pelayanan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak—baik warga yang mengurus sebidang tanah maupun perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah dalam skala luas.
Jika pelayanan masyarakat dituntut ringkas, sigap dan pasti hukum, maka pengawasan terhadap perusahaan juga harus tegas, transparan dan pasti hukum.(Tim)
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatia
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trad
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri penyampaian laporan akhir penyusunan dokumen Feasibilit
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan penertiban dan penataan kembali kabel fiber optik (FO) yang s
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan melakukan penertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi d
Hukrim