Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, pelaku merupakan anak kandung korban. kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan uang yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
"Pelaku awalnya diminta mengambil uang tunai sebesar Rp125.290.000 tagihan pembelian pipa besi. Setelah uang diterima, pelaku justru tidak menyerahkan uang tersebut sesuai peruntukannya," kata AKP Dodi, Ahad (16/8/2026).
AKP Dodi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban meminta pelaku menjemput uang pembayaran pembelian pipa besi ke PT Cahaya Indah Sang Surya (CISS).
Pelaku kemudian menuju PT CISS untuk mengambil uang tersebut.
Baca Juga:
Setelah menerima uang, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar uang langsung ditransfer ke rekening Bank BCA di Jalan Riau.
Namun permintaan tersebut tidak dilakukan pelaku. Saat dihubungi, pelaku justru mengaku sudah berada jauh dari lokasi bank.
"Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun telepon tidak diangkat. Pelaku juga tidak kunjung pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan," jelas Kanit.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian, pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya.
Usai menerima informasi tersebut, Tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Anisko langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online," kata AKP Dodi.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan