Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak lagi mengatur tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) usai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat.
Tito merevisi aturan itu dengan menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020. Kepmendagri perubahan itu diteken pada Minggu (31/5), empat hari setelah kepmendagri sebelumnya ditandatangani.
Dalam salinan Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 yang diterima CNNIndonesia.com, Kemendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Keputusan menteri itu saat ini hanya mengatur berbagai tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dokumen Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 hanya berisi sepuluh halaman. Hal itu berkurang dari aturan sebelumnya yang mencapai 26 halaman.
Ada empat bagian yang tercantum dalam lampiran dokumen ini. Pertama, bagian pencegahan covid-19 secara umum bagi ASN.
Baca Juga:
Bagian ini mencantumkan aturan seperti cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan corona di tempat kerja ASN. Kemudian bagian kedua tentang penyesuaian sistem kerja.
Di bagian ini, Kemendagri memberi syarat-syarat ASN yang bekerja di kantor (WFO) ataupun di rumah (WFH). Bagian ketiga, dukungan sumber daya manusia aparatur yang mengatur pengawasan kinerja ASN.
Sementara bagian keempat mengatur penyiapan sarana dan prasarana kerja ASN saat new normal. Dalam beleid itu tidak ada lagi syarat pelonggaran PSBB, kriteria daerah yang bisa menjalani new normal, dan tata cara menerapkan new normal.
Tak ada pula aturan detail new normal, seperti pembatasan transportasi publik, aturan di area perkantoran, pusat keramaian, dan pembatasan gelaran acara.
Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad mengatakan dengan ada aturan baru ini, maka seluruh poin dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.
"Betul (seluruh aturan di Kepmendagri 440-830 gugur), karena lampirannya yang diubah dengan lampiran baru," kata Gani lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/6).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani keputusan menteri terkait aturan pelaksanaan new normal. Dalam aturan itu, Tito membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi corona.
Tito juga merinci aturan new normal di sejumlah sektor, seperti transportasi publik, pusat keramaian, penyelenggaraan acara yang menghadirkan massa, lingkungan pendidikan, hingga kegiatan di warung.
Namun, aturan itu memantik kritik, salah satunya dari komunitas ojek. Pasalnya dalam bagian transportasi publik, Kemendagri menyebut ojek online dan konvensional harus tetap ditangguhkan guna mencegah penyebaran virus antara penumpang dengan pengemudi.
Ketua Presidium Garda Indonesia (asosiasi ojek online) Igun Wicaksono bahkan menyatakan pihaknya siap melakukan demonstrasi besar-besaran di Istana Negara jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal.
"Pada Presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun saat dihubungi, Sabtu (30/5).
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis