Semarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Penyampaian Rapenda ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dilakukan virtual bersama anggota dewan, Pejabat Pratama di lingkungan Provinsi Riau, Pimpinan Vertikal di lingkungan Provinsi Riau serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (4/6/2020).
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajukan beberapa poin Perda terkait susunan perangkat daerah Provinsi Riau, diantaranya pertama, badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Kesbangpol yang berada pada pasal 11 yang mana ketentuan peralihan diubah kedalam pasal 3 terkait pembentukan peraturan daerah.
Baca Juga:
Poin kedua, lanjut Wagubri, perubahan terhadap pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
"Rumah sakit daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta badan kepegawaian," sambungnya.
Baca Juga:
Edy menyebutkan, poin ketiga berbunyi ketentuan peralihan pasal 11 terkait badan Kesbangpol dihapus. Sementara poin terkahir yaitu perubahan terhadap 13 huruf E yang berbunyi kelembagaan rumah sakit daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ketetapan Peraturan Gubernur tentang UPT rumah sakit daerah di lingkungan Pemprov Riau.
"Dengan ini diharapkan kiranya rancangan tersebut agar dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," harapnya.
Dengan pengajuan beberapa poin diatas, Wagubri mengatakan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau bisa lebih efektif, terfokus dan mempermudah program pemerintah kedepannya. (MCR)
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim