Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Kajati Pimpin Pergantian Aspidum dan Aswas Kejati Riau

Harijal - Jumat, 12 Juni 2020 01:34 WIB
Kajati Pimpin Pergantian Aspidum dan Aswas Kejati Riau
istimewa

PEKANBARU - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syofyan Selle, dan Asisten Pengawasan (Aswas), Heru Widarmoko, dirotasi. Kedua pejabat kejaksaan itu mendapat promosi jadi kepala kejaksaan negeri (Kajari).

Jabatan Aspidum diserahkan Syofyan Selle kepada Rizal Syah Nyaman yang sebelumnya menjabat Kajari Lampung Timur, Provinsi Lampung. Selanjutnya Sofyan Selle dipercaya memegang jabatan baru sebagai Kajari Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Slamet Siswanta menjabat Aswas menggantikan Heru Widarmoko yang promosi sebagai Kajari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Slamet sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:

Pelantikan dan serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (11/6/2020).

Pelantikan dan mutasi pejabat ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP- IV-307/C/05/2020 tanggal 4 MEI 2020. Dalam SK tersebut, juga terdapat nama Dedyng Wibiyanto Atabay dan Nurhadi Puspandoyo.

Baca Juga:

Mantan Koordinator Kejati Riau itu juga promosi menjadi Kajari, masing-masing Kajari Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.

"Saya berharap Aspidum, Aswas selaku unsur pembantu pimpinan mampu membimbing dan mengarahkan seluruh jajaran. Selalu tingkatkan dan kembangkan keahlian serta wawasan pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan tugas optimal sesuai harapan masyarakat," kata Mia.

Dalam penanganan perkara Pidum, Mia meminta harus memberikan rasa keadilan. Jaksa yang menangani perkara Pidum harus memiliki kepekaan, menyatukan langkah demi terwujudnya penegakan hukum yang renponsif, progresif dan akuntabel.

Sementara untuk Aswas diperlukan keberanian moral untuk dapat menangkal seluruh godaan yang berkaitan dengan bidang pengawasan. Untuk mencegah dan menghindari perbuatan tercela, perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) maupun pengawasan fungsional (wasnal) sehingga tidak ada lagi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di Riau, baik itu Jaksa maupun Tata Usaha.

"Saya meminta kepada Aswas meningkatan kinerja pengawasannya sejalan dengan arah reformasi birokrasi mewujudkan Zona Interitas di wilayah hukum Kejati Riau yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," tutur Mia.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru
Bahayakan Heli Waterbombing. BPBD Riau Larang Drone di Area Karhutla
Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Buah Melimpah, Harga Turun, Nilai Ekonomi Kelapa Inhil Hilang
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
komentar
beritaTerbaru