Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
JAKARTA - Kepolisian telah menerbitkan aturan baru mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jatuh tempo masa berlaku SIM sekarang tidak lagi sesuai tanggal lahir pemiliknya, namun ditetapkan berdasarkan tanggal SIM tersebut diterbitkan.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin melalui pesan singkat, Kamis (8/7).
Ia mengatakan ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu disebutkan masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara ini terbit.
Baca Juga:
Menurut Hedwin aturan baru tersebut juga telah diperkuat surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Ini artinya sejak aturan berlaku masyarakat harus mencermati kapan SIM diterbitkan sehingga tidak kelupaan untuk memperpanjang lima tahun kemudian.
Baca Juga:
"Jadi terhitung sejak SIM tersebut dicetak ya," ucap Hedwin.
Diketahui SIM yang diterbitkan Polri terdiri dari berbagai golongan, misalnya SIM bakal pengendara motor, mobil, maupun angkutan barang. Masing-masing jenis SIM memiliki tarif berbeda dalam penerbitannya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis